Punya usaha dibidang industri pengolahan atau pertanian, perikikanan, peternakan, konstruksi, listrik, air, gas, perdagangan, persewaan atau usaha jasa lainnya ?
Yuuk daftarkan usaha anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil anda melalui iumk.bri.co.id.
Untuk mendapatkan IUMK anda tidak akan dipungut biaya satu rupiah pun alias gratis.
Caranya : Isi formulir / surat permohonan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang memuat tentang
- Nama;
- Nomor KTP;
- NPWP
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
- Jumlah modal usaha.
Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui Kepala Desa setempat, dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
sesuai dengan amanat presiden melalui perpres No 98 tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 Tahun 2016 Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Purbalingga, kini permohonan IUMK lebih dekat dan cepat, pemohon hanya perlu mendatangi kantor kecamatan setempat untuk mengajukan IUMK.
Formulirnya minta dimana mba? Di kecamatan kah?
Ya mba,,, silahkan ambil di Kecamatan
Apakah ter sedia Formuli PDF nya
dagang online buatt beginian dikasih ga bu???
Boleh,,,,
NASDAQ mbak says dafter on line Tp long captcha nya salah terms..moon info penguin captha
Pendaftaran online dilakukan oleh petugas kecamatan yang ditunjuk dan sudah mendapat user id beserta password untuk login ke aplikasi pendaftaran
Kalau ga da NPWP gimana ya ?
Tetap bisa mendaftar
Mbak ijin nanya ini kayak mana kok ngak bisa di isi kolum nya tanda bintang merah terus
Apakah perseorangan tidak bisa melakukan pendaftar sendiri melalu online
Maaf saya terdaftar di usaha mikro dan kecil.saya ingin menghapus usaha kecil karena salah klik.caranya bagaimana ya
Mba mohon tanya klo berkas nya sudah selesai d serahkan d kelurahan apa d kantor kecamatan
berkasnya di Kecamatan,,,