Sesuai ketentuan pasal 17 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhenti karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan karena:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
- melanggar larangan sebagai anggota BPD.
- Pemberhentian anggota BPD yang telah memenuhi ketentuan diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD.
- Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan dari Pimpinan BPD.
- Camat memberikan pertimbangan pemberhentian kepada Bupati paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan dari Kepala Desa.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dari Camat.
PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD ANTAR WAKTU
sesuai ketentuan Pasal 18 Perda No 16 Tahun 2015 tentang BPD
- Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pengisian keanggotaan antarwaktu.
- Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
- Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pasal 19
- Pengisian anggota BPD antar waktu diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui kepala desa berdasarkan hasil musyawarah BPD.
- Kepala desa menyampaikan usulan Pengisian anggota BPD antar waktu sebagaimana dimaksud kepada bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan dari Pimpinan BPD.
- Camat sebagaimana dimaksud memberikan pertimbangan Pengisian anggota BPD antar waktu kepada bupati paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan dari Kepala Desa.
- Bupati meresmikan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dari Camat.
Sangat bermanfaat buat saya selaku ketua BPD di Desa Maspul Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Info ini menjadi bahan acuan saya untuk melakukan sebarang tindak disiplin kepada diri saya sendiri dan kepada anggota yang berada dibawah pimpinan saya.
Adakah contoh surat usulan BPD antar waktuu
Pertanyaan saya
Seorang BPD tgllnya di perantauan trs masih Aktif di desa sebg anggota
Pertanyaan saya siapakah yg pantas untuk menggantikan jabatannya /calon yg KLH seblmnya untuk menggantikanya
Bisa minta ADM PAW karena meninggal..
Contoh surat permohonan dan berita acaranya
Sangat bermanfaat
Alhamdulillah….