SIPP merupakan akronim dari Sisten Informasi Pelayanan Publik adalah layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website yang
dapat diakses oleh masyarakat
dengan mudah, cepat, akurat
dan akuntabel.
SIPP dikembangkan dengan maksud :
- Menyediakan informasi Pelayanan Publik secara menyeluruh
- Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memper oleh informasi pelayanan public
- Menjamin keakuratan Informasi Pelayanan Publik
Sedangkan tujuan SIPP yaitu:
- terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif,
- terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, serta
- tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Lalu, apa saja konten yang harus diisi pada SIPP?
1. Profil Penyelenggara, terdiri dari:
- Nama Penyelenggara
- Jenis Penyelenggara
- Jenis Layanan
- Alamat Penyelenggara
- Nomor Telepon
2. Profil Pelaksana, terdiri dari :
- Nama Pejabat
- Jabatan
- Kompetensi Pelaksana
- Nomor Telepon
- Foto
3. Standar Pelayanan yang meliputi :
- Produk Layanan
- Persyaratan
- Mekanisme atau Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Pengelolaan Pengaduan
- Maklumat Pelayanan
SIPP dapat diakses secara online dengan alamat :
https://sipp.menpan.go.id
wah kebetulan lagi iseng nyari info tentang SIPP, terdampar kesini. Makasih Infonya.