Petunjuk Pembuatan User dan Billing BPJS Kesehatan Untuk Pemdes melalui Simponi

Petunjuk Pembuatan User dan Billing BPJS Kesehatan Untuk Pemdes melalui Simponi

Sebelum membuat user id untuk pembuatan Billing BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), pastikan kita mempunyai email yang aktif, karena link / tautan untuk aktivasi pendaftaran user akan dikirimkan melalui alamat email.

Berikut ini petunjuk pembuatan User Simponi :

  1. Akses internet,  Ketik pada browser :  simponi.kemenkeu.go.id
  2. Klik  Daftar
  3. Pada pilihan tipe pengguna : klik / beri tanda v pada :user billing K/L (pilihan ke 2 ) dan user billing non anggaran  (pilihan ke 5)
  4. Isi data wajib bayar / wajib setor dengan data yang benar. Untuk kolom isian nama isi dengan “Bendahara nama desa), Pastikan alamat email ditulis dengan benar
  5. Pada kolom isian Kementerian / Lembaga : Isi / pilih Kementerian Lembaga dengan 999 Bendahara Umum Negara.  Isi Unit dengan pilihan : 99 Pengelolaan khusus.  Isi Satuan kerja dengan pilihan 440780 Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 
  6. Pada kolom isian data akun : isi kolom username dan password dengan nama pengguna dan password yang akan kita gunakan saat login untuk pembuatan billing
  7. Klik Daftar
  8. Ok

Aktivasi pendaftaran user Simponi :

  1. Buka email yang ditulis pada saat pendaftaran user Simponi
  2. Buka email aktivasi dari Kementerian Keuangan RI
  3. Klik link alamat aktivasi
  4. Klik Aktifkan

pendaftaran BPJS

Petunjuk Pembuatan Billing untuk pembayaran BPJS Kesehatan Bagi Pemerintah Desa :

  1. Buka website simponi.kemenkeu.go.id
  2. Ketik user dan  password
  3. Klik Masuk
  4. Pilih Billing
  5. Pilih Pembuatan Billing  Non Anggaran
  6. Pada kolom isian jenis setoran, pilih : Perhitungan Fihak Ketiga(PFK)
  7. Pada kolom keterangan, iai dengan lengkap, contoh “Pembayaran iuran BPJS Kes. 9 orang perangkat desa Slinga Kec. Kaligondang, Pbg, bln Jan-Mei 2017
  8. Pada kolom isian Akun, pilih :811152  Penerimaan setoran / potongan PFK 3% iuran jaminan kesehatan dari pemberi kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD
  9. Setelah semua kolom isian terisi, klik  Simpan lalu Cetak

31 Comments

  1. komarulloh

    trimaksih sangat membantu kami ,,,,

  2. Wiwik

    Registrasi udah berhasil,aktifasi sudah,tapi user passward buat login kok ditolak terus knapa ya ?
    Penyebabnya apa ya?

  3. bendahara desa troso

    saya sudah mendaftar dan berhasil masuk, tapi kok tidak ada billing non anggaran,

  4. Rodi hartono

    Desa taba padang r kc hulu palik kab bengkulu utara

  5. RISNAWATI

    Terima kasih sangat membantu saya dalam melaksanakan pekerjaan saya

  6. Suci

    Pembayaran BPJS pertama sudah berhasil cetak billing…sekarang mau pembayaran lagi tapi susah sudah buka user name tapi tidak ada yg non anggaran a

    • Adlu

      Maaf untuk yg non anggaran anda buatkan lg yg biling untuk yg 2% semoga bemanfaat.

  7. eky

    saya sudah bayar billing nya tapi bukti bayarnya hilang saya harus bagaimana?

  8. Siti Nadira

    untuk wajip bayar itu disi apa mba?

  9. Nuryadi

    Untuk iuran per orangnya bagi perangkat desa berapa ya ?? Untuk tahun 2019

    • jhon

      5% dari upah + tunjangan tetap nya

  10. Jamaludin

    Mohon petunjuknya! Cara pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan dengan simponi bagi aparat desa

  11. nuryadi

    Apakah Pembayaran BPJS Kes Bagi Perangkat Desa Yang di Bayarkan Hanya yang 3% saja?

  12. TYAS

    CARA MENGEDIT PILIHAN TIPE PENGGUNA BAGAIMANA KAK

  13. Imanan

    Berdasarkan monitoring pembayaran di SIMPONI, terdapat pembayaran Iuran jaminan kesehatan BPJS dari Pemerintah Desa. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Desa atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), oleh karena itu, penyetorannya seharusnya tidak melalui SIMPONI tetapi langsung ke BPJS, baik melalui channel pembayaran perbankan maupun payment point online banking (PPOB).

    Untuk Iuran jaminan kesehatan BPJS dari Pemerintah Desa yang sudah terlanjur dibayarkan melalui SIMPONI, Pemerintah Desa dapat melakukan permintaan pengembalian setoran. Prosedur pengembalian setoran iuran jaminan kesehatan telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-61/PB/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2012 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Selanjutnya, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat.(msn)
    http://www.anggaran.kemenkeu.go.id/

  14. mared

    ass mw naya buk kode untuk pembayaran yg 811151 dan 811152 itu yg mana yg 1% dan yg 4%

    untuk pegawai honener buk makasih

  15. Saya dari dinas sosial Bukittinggi Buk mau membuat billing pembayaran BPJS tetapi Menu user billing non anggaran tidak keluar, bagaimana solusinya buk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *