Purbalingga – Tak mau tertinggal dalam arus digitalisasi dan keterbukaan informasi, Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa digital dan informatif. Desa yang berada di ujung utara wilayah kabupaten ini aktif memanfaatkan media sosial dan sistem informasi desa (SID) dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun transparansi publik.
Publikasi Aktif di Berbagai Platform Sosial Media
Pemerintah Desa Karangbawang secara aktif mempublikasikan berbagai kegiatan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai platform media sosial resmi, di antaranya:
- Instagram: @desa_karangbawang
- TikTok: s.i.d.karangbawang
- Facebook: Pemdes Karangbawang
- YouTube: @pemdeskarangbawang
- WhatsApp Center: +62 813-2648-0899 dan
- website https://karangbawang-purbalingga.desa.id/
Konten-konten yang dipublikasikan meliputi dokumentasi pembangunan fisik desa, edukasi layanan publik, kegiatan gotong royong, program kesehatan, hingga informasi seputar pemerintahan desa. Dengan keterbukaan ini, masyarakat Karangbawang dapat mengakses perkembangan desa secara langsung dan transparan.

Pelayanan Administrasi Berbasis Digital
Selain aktif dalam media sosial, Pemdes Karangbawang juga terus mengoptimalkan layanan administrasi desa secara digital melalui Sistem Informasi Desa (SID). Masyarakat kini dapat mengajukan berbagai jenis surat secara cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke balai desa.
Layanan yang tersedia melalui SID di antaranya:
- Surat Pengantar Laporan Kehilangan
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Pengantar SKCK
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Lahir
- Surat Tugas
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Pengantar Perekaman KTP
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Undangan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pindah Penduduk
- Dan layanan-layanan administrasi lainnya
Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pemdes Karangbawang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses birokrasi di tingkat desa
