DLH Fasilitasi Penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

DLH Fasilitasi Penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup

Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga memfasilitasi penyusunam Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan hidup bagi 10 Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Fasilitasi Penyusunan Perdes dilaksanakan pada tahun 2016 mulai dari tahapan identifikasi topik Perdes oleh Pemdes dam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun kerangka umum Perdes, diskusi kerangka global dengan mengamgkat kearifan lokal terkait pelestarian lingkungan hidup, menyusun rancangan perdes, pembahasan oleh Pemdes dan BPD,  publik hearing serta revisi raperdes setelah publik hearing.

Kegiatan fasilitasi Penyusunan Perdes pelestarian lingkungan hidup untuk Desa Purbayasa Kecamatan Padamara, Desa Karanglewas Kecamatan Kutasari, Desa Muntang Kecamatan Kemangkon, Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja, Desa Lamuk Kecamatan Kejobong, Desa Serang Kecamatan Karangreja, Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari, Desa Sumampir dan Panusupan Kecamatan Rembang serta Desa Arenan Kecamatan Kaligondang yang telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala Desa pada tahun 2016 lalu.

Pada tahun 2017 ini akan difasilitasi kembali oleh DLH untuk pelaksanaan sosialisasi kepada warga masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW setempat.

wp-image-220043236jpg.jpeg

Pada kesempatan Rapat koordinasi Penyusunan Perdes pelestarian lingkungan hidup, yang dilaksanakan di Aula DLH pagi tadi, Sabtu 25 Februari, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Organik dan Non organjk, Limbaj Bahan Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Sukirto menyampaikan ” lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia hal ini sesuai amanat pasal 28 H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka menjadi kewajiban Negara untuk mewujudkannya, betapapun besar tantangan yang ada Negara harus hadir menyelesaikannya.  Kita harus yakin dan percayadiri tantangan memberikan peluang dan harapan.  Tidak ada kesulitan manakala kita bekerjasama, yang ada kemudahan dan kemuliaan”.

Lebih lanjut Sukirto menjelaskan , persoalan yang banyak dihadapi terkait upaya untuk mewujudkan pelestarian lingkungan yang baik  adalah tentang sampah.

img-20170225-wa0038.jpg

Dirinya mengapresiasi kemampuan merubah tantangan menjadi peluang dari  beberapa Desa dan kelompok masyarakat yang berhasil menangani pengelolaan sampah dengan baik.

Seperti di Desa Jetis yang berhasil mengolah sampah menjadi paving, Pasar Segamas mengolah sampah menjadi BBM yang bisa digunakan untuk menghidupkan disel. SMK N 3 Purbalingga mengolah kotoran menjadi bio gas. Desa Muntang mengolah sampah menjadi neka kerajinan.  Desa Kertanegara mengolah sampah menjadi biji plastik.

Kedepan Sukirto berharap Purbalingga menjadi kota yang lebih bersih dan masyarakatnya peduli terhadap pengelolaan sampah. Serta Perdes  yang telah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.(*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *