Dasar Hukum PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN Persyaratan A. Persyaratan Umum: Pemohon perorangan atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pemohon merupakan pengusaha Indonesia. B. Persyaratan Khusus: Bagi pemohon izin yang telah memiliki kendaraan bermotor umum, pengajuan permohonannya harus …
Read More »