Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN
Persyaratan
A. Persyaratan Umum:
- Pemohon perorangan atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Pemohon merupakan pengusaha Indonesia.
B. Persyaratan Khusus:
- Bagi pemohon izin yang telah memiliki kendaraan bermotor umum, pengajuan permohonannya harus dilampiri dengan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, Akte pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
- Surat bukti pemilikan kendaraan bermotor umum dimana bagi perusahaan otobis atau truk paling sedikit 5 (lima) buah kendaraan dan bagi perusahaan mobil penumpang paling sedikit 2 (dua) buah kendaraan;
- Surat bukti memiliki garasi/tempat menyimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan tersebut di point 3, atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
- Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
- Surat Keterangan keanggotaan/sebagai anggota ORGANDA;
- Rekomendasi dari unit kerja yang membidangi perhubungan;
- Atas pemberian izin usaha angkutan dan penambahan armada atau perluasan usaha angkutan serta daftar ulang dalam rangka pengawasan dan pengendalian tidak dipungut retribusi.
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 3(tiga) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 5 (lima) Tahun;
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009