Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, termasuktempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peryaratan Pejgajuan Izin Gangguan : Fotocopy identitas pemohon (KTP/SIM/paspor) Fotocopy Akta Pendirian perusahaan disahkan oleh pengadilan negeri setempat Surat …
Read More »