Izin Usaha Pertambangan
Permohonan Izin Usaha Pertambangan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, C.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan,dengan melampirkan : Peta wilayah Daftar...
Baca selengkapnya

