Permohonan Izin Usaha Pertambangan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, C.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan,dengan melampirkan :
- Peta wilayah
- Daftar koordinat geografis lintang dan bujur
- Rekomendasi Bupati / Walikota
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi :
- Surat permohonan
- Susunan pengurus (perusahaan dan Koperasi)
- Surat keterangan domisili
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan tenaga ahli Pertambangan dan / atau geologi yanb berpengalaman paling sedikit 3 tahun
- Copi penetapan dan peta (WIUP)
- Dokimen rencana kerja dan anggaran biaya ekplorasi
- Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Jaminan reklamasi untuk lahan terganggu dan bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
- Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pe?bayaran pencetakan peta peninjauan lapangan
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
- Profil badan usaha;
- Copy IUP Eksplorasi
- Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; (Perusahaan dan koperasi)
- Kartu tanda penduduk (Perorangan)
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan (Perusahaan)
- surat keterangan domisili.
- peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
- laporan lengkap eksplorasi;
- laporan studi kelayakan;
- rencana reklamasi dan pascatambang dan Jaminan Reklamasi Tambang;
- rencana kerja dan anggaran biaya;
- rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
- tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- untuk wilayah sungai dan perairan harus ada rekomendasi teknis dari instansi yang menangani/terkait;
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.