Pada Pasal 38 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja disebutkan bahwa “Pencari Kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten / Kota atau di kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) Dilansir dari …
Read More »