Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa yang diundangkan pada tanggan 23 Maret 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merilis Aplikasi Sistem Pengadaan Barang / Jasa (SPSE) Versi 4.3.
SPSE 4.3 merupakan versi SPSE yang telah disesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya. Beberapa proses bisnis Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak didukung oleh SPSE di bawah versi 4.3
Sesuai Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 20 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sitem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dibawah Versi 4.3 untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018SPSE 3.6, SPSE 4.1.2 dan SPSE 4.2 hanya digunakan sampai Tahun Anggaran 2018 (sampai dengan 31 Desember 2018
Untuk menggunakan SPSE 4.3 Pemerintah Kabupaten / Kota harus mengirimkan Form permohonan instalasi SPSE 4.3 dari LPSE dan disampaikan ke PIC/Helpdesk Dit. PSPSE LKPP. Setelah SPSE 4.3 dipasang, SPSE 4.3 akan me-replace SPSE 4 di bawah versi 4.3 dan SPSE 3.6 akan dinonaktifkan secara bertahap. sehingga SPSE dibawah versi 4.3 tidak lagi dapat digunakan.
Terdapat beberapa perbedaan antara SPSE Versi 4.3 dengan SPSE Versi sebelumnya yaitu :
SPSE Versi 3.6.0 sp5
- Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang / Jasa.
- Persiapan Pengadaan : PPK mengirimkan dokumen KAK, HPS, Rancangan Kontrak dalam bentuk hardcopy ke ULP
- Pembuatan Pokja dan penambahan anggota pokja dilakukan oleh kepala ULP secara manual menggunakan surat tugas.
- Pembuatan Berita Acara dilakukan secara manual
SPSE Versi 4.3
- Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang / Jasa.
- Persiapan Pengadaan : PPK meng Upload KAK – Input HPS dan Upload Rancangan Kontrak.
- Pembuatan Pokja dan penambahan anggota pokja dilakukan oleh Kepala BLP melalui aplikasi SPSE.
- Pembuatan Berita Acara melalui Aplikasi SPSE
- Adanya fitur Tender Cepat yang dilaksanakan dalam hal : a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia