Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, termasuktempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peryaratan Pejgajuan Izin Gangguan : Fotocopy identitas pemohon (KTP/SIM/paspor) Fotocopy Akta Pendirian perusahaan disahkan oleh pengadilan negeri setempat Surat …
Read More »Kewenangan Desa
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi : Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terdiri atas: sistem …
Read More »Telur Asin “Hidayat” Desa Brecek Kaya Akan Omega 3
Brecek-Kaligondang. Telur asin merupakan salah satu jenis olahan telur yang digemari banyak orang. Kaya akan nutrisi, protein serta omega 3 yang diyakini bisa meningkatkan kecerdasan otak. Berbahan dasar telur bebek yang diawetkan dengan cara diasinkan tanpa obat pengawet. Telur asin “Hidayat” diproduksi oleh ibu Nurul Hidayah, ibu dari dua orang …
Read More »Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekiasaan Keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawabatas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan Keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam …
Read More »Pengakuan dan Pengesahan Anak
PENGAKUAN ANAK Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuam anak …
Read More »