Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lentera Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar – Purbalingga yang diwakili oleh sekeretaris KIM Lentera yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangamyar siang tadi Kamis 20 April 2017 mengikuti rapar koordinasi (Rakor) Kelompok Pemantau Penyiaran.
Keterangan Foto : KIM Lentera ikuti rapat koordinasi pemantau penyiaran
Acara Rakor yang digelar rutin setiap tahun oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Purbalingga.
Sebagai narasumber hadir salah satu komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Rofiudin, M.IKom. Dalam paparannya Mohammad Rofiudin menyampaikan “Sesuai amanat UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tujuan Penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi Nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka Membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri Penyiaran Inronesia”
Rofiudin juga menyampaikan fungsi Penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta fungsi ekonomi dan Kebudayaan.
Pada kesempatan yang berbeda Tofik menyampaikan hasil Rakor kepada anggota KIM Lentera ” Apabila menemukan tayangan televisi maupun radio yang tidak layak, bermuatan SARA, kekerasan, , sadis, tidak mendidik dan berpotensi merusak kesatuan bangsa dan negara, segera adukan ke KPID Provinsi Jawa Tengah yang beralamatdi Jalan Tri Lomba Juang No 6 Semarang, atau ke nomor telpon 024 8448608 atau ke nomor fax 024 8448610 atau melauli sms ke nomor 0813 2602 6000″ ujar Tofik