Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus berupaya meningkatkan efektivitas dan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Mulai Rabu, 29 Oktober 2025, portal pengaduan resmi Kabupaten Purbalingga https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id telah terintegrasi langsung dengan portal pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah https://laporgub.jatengprov.go.id.
Integrasi ini ditandai dengan pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) sebagai tahapan akhir sebelum sistem Go Live. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi antar level pemerintahan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Sadono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa dengan adanya integrasi ini, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi lebih efisien dan terhubung langsung antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Melalui integrasi ini, laporan masyarakat yang masuk ke portal kabupaten namun menjadi kewenangan provinsi akan secara otomatis diteruskan ke portal LaporGub Jawa Tengah. Sebaliknya, laporan dari portal provinsi yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga juga akan otomatis diteruskan ke LaporMasBup,” jelas Sadono.
Dengan sistem baru ini, masyarakat cukup menyampaikan aduannya melalui satu portal resmi Kabupaten Purbalingga, yakni lapormasbup.purbalinggakab.go.id. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengarahkan laporan tersebut ke instansi atau level pemerintahan yang berwenang menanganinya.

Langkah integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mewujudkan layanan publik yang responsif, transparan, dan kolaboratif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin digital dan terintegrasi.
