PURBALINGGA – Paling lambat tanggal 31 Maret 2022, hasil perencanaan pengadaan untuk seluruh komponen anggaran sesuai RKA/DPA SKPD harus sudah diumumkan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi RUP, setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini tertuang dalam point ke 2 Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 027 / 25035 / 2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengisian Rencana Umum Pengadaan Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dalam hal terdapat perubahan / revisi paket pengadaan atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maka pengumuman RUP dapat dilakukan kembali.
Selanjutnya OPD diminta untuk berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang / Jasa serta menyampaikan hasil cetak / print out SIRUP seluruh kegiatan pengadaan barang / jasa melalui penyedia dan / atau melalui swakelola sesuai DPA SKPD untuk APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 kepada Bupatai Purbalingga c.q Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda Kabupaten Purbalingga, paling lambat tanggal 31 Maret 2022.