Butir Kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya

Butir Kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (PermenPANRB 32 2020).

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama

Berikut ini butir kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian Pranata Komputer Ahli Madya, :

  1. melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
  2. melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis nstitusi;
  3. menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  5. melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  6. menyusun komponen enterprise architecture saat ini;
  7. melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  8. membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  9. menyusun tata kelola teknologi informasi;
  10. melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
  11. melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  12. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  13. menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi;
  14. menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
  15. melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  16. menyusun strategi layanan teknologi informasi;
  17. mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
  18. menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
  19. mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
  20. mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  21. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  22. menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
  23. menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
  24. melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  25. menyusun arsitektur integrasi data;
  26. menyusun standar metadata;
  27. menyusun kebijakan keamanan data;
  28. melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
  29. menyusun proposal audit teknologi informasi;
  30. melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
  31. melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
  32. melakukan pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  33. melakukan analisis data audit teknologi informasi;
  34. melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  35. menyusun rencana manajemen risiko;
  36. melakukan analisis faktor risiko;
  37. melakukan identifikasi risiko;
  38. menyusun strategi penanganan risiko;
  39. membuat prosedur penanganan risiko;
  40. melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
  41. menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  42. melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
  43. melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi;

Berikut ini hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan Pranata Komputer Ahli Madya :

  1. dokumen hasil review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkinidokumen hasil analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya
  2. dokumen hasil kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  3. dokumen kajian kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. dokumen hasil analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  5. dokumen komponen enterprise architecture;
  6. dokumen hasil analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  7. dokumen usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  8. dokumen tata kelola teknologi informasi;
  9. dokumen kajian tata kelola teknologi informasi;
  10. dokumen ukuran dan kajian keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  11. dokumen target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  12. instrumen pengukuran performa teknologi informasi;
  13. pola acu (template) strategi operasional rencana teknologi informasi;
  14. dokumen kajian kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  15. dokumen strategi layanan teknologi informasi;
  16. laporan pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi;
  17. dokumen standard operational procedure kegiatan information technology service management;
  18. laporan pengelolaan tingkat layanan teknologi informasi;
  19. laporan pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  20. laporan hasil pemantauan dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  21. dokumen strategi manajemen data instansi atau laporan pengelolaan strategi manajemen data instansi;
  22. dokumen kebijakan, standar, atau prosedur pengelolaan data;
  23. dokumen hasil review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  24. dokumen arsitektur integrasi data;
  25. dokumen standar metadata;
  26. dokumen kebijakan keamanan data;
  27. laporan hasil studi kelayakan audit teknologi informasi;
  28. proposal audit teknologi informasi;
  29. dokumen perancangan proses bisnis dan standard operational procedure pelaksanaan audit teknologi informasi;
  30. dokumen kajian framework audit teknologi informasi;
  31. dokumen kajian tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  32. dokumen hasil analisis data audit teknologi informasi;
  33. dokumen hasil evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  34. dokumen rencana manajemen risiko;
  35. dokumen hasil analisis faktor risiko;
  36. dokumen hasil identifikasi risiko;
  37. dokumen strategi penanganan risiko;
  38. dokumen prosedur penanganan risiko;
  39. laporan hasil pemantauan strategi penanganan risiko;
  40. dokumen rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  41. dokumen hasil review kebijakan keamanan jaringan; dan
  42. dokumen kajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi; dan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan
  5. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  9. berusia paling tinggi
    • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan;
    • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya; dan
    • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Target Angka kredit bagi Pranata Komputer kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Komputer Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi Pranata Komputer Ahli Utam yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.


Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud, Pranata Komputer wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pembina.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah
lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

Pranata Komputer kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Madya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *