Tujuan Program Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras.
Sasaran Program Rastra adalah berkurangnya beban pengeluaran KPM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/KPM/ bulan atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Manfaat Program Rastra adalah sebagai berikut:
- Peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
- Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada KPM.
- Sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi.
- Stabilisasi harga beras di pasaran.
- Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp.1.600,-/kg atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, dan menjaga
stok pangan nasional. - Membantu pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pagu Rastra adalah alokasi jumlah Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Rastra (KPM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi KPM Rastra untuk tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota pada tahun tertentu.
Penetapan Pagu Rastra Kabupaten/Kota
- Pagu Rastra Kabupaten/Kota merupakan besaran jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Rastra di setiap kabupaten/kota atau jumlah beras yang dialokasikan untuk KPM Rastra di setiap
kabupaten/kota. - Pagu Rastra untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dengan mengacu pada pagu Rastra
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Menteri Sosial pada waktu penetapan pagu provinsi. - Pemerintah kabupaten/kota dapat membuat kebijakan untuk menambah pagu Rastra bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam data KPM untuk Program Rastra. Kebijakan ini didanai oleh
APBD sesuai dengan kemampuan.
Penetapan Pagu Rastra Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Pagu Rastra Kecamatan dan desa/kelurahan/ pemerintahan setingkat merupakan besaran jumlah
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Rastra di setiap kecamatan dan desa/kelurahan/ pemerintahan setingkat atau jumlah beras yang dialokasikan untuk KPM Rastra di setiap kecamatan dan
desa/kelurahan/pemerintahan setingkat. - Pagu Rastra untuk setiap kecamatan dan desa/kelurahan/ pemerintahan setingkat ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
- Pagu Rastra di suatu desa/kelurahan/pemerintah setingkat pada prinsipnya tidak dapat direlokasi ke desa/ kelurahan/pemerintah setingkat, kecuali melalui Muscam yang dilakukan atas permintaan 2 (dua) desa/ kelurahan/pemerintah setingkat atau lebih sebagai tindak lanjut Mudes/Muskel yang memerlukan
penyesuaian pagu Rastra di masing-masing desa/ kelurahan/pemerintah setingkat.