Persiapan Pengisian Perangkat Desa, sesuai ketentuan :
- Pasal 48 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 61 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
- Pasal 2 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretariat Desa
- Pelaksana Kewilayahan
- Pelaksana Teknis
Sekretariat Desa terdiri atas :
- Urusan Tata Usaha dan Umum
- Urusan Keuangan
- Urusan Perencanaan
Pelaksana teknis terdiri dari :
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan
- Seksi Pelayanan
Pengisian perangkat desa harus mendapat Rekomendasi Bupati melalui Camat
Pengisian perangkat desa dilakukan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan
Dalam rangka pengisian perangkat desa, Kepala Desa harus membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Keanggotaanya bersifat gasal, terdiri dari Unsur :
- Unsur perangkat desa selain Sekretaris Desa paling banyak 2 orang
- Unsur BPD paling banyak 3 orang
- Unsur tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, paling banyak 4 orang
Tugas Panitia :
- Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian perangkat desa
- Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian perangkat desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada camat
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada camat
- Menyusun tata tertib dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan camat
- Menerima pendaftaran
- Melaksanaka. Penelitia. Persyaratan
- Menyelenggarakan ujian
Tahap Penyaringan
- Penyaringan dilaksanakan oleh Panitia bagi calon yang berhak mengikuti ujian melalui ujian tertulis dan dalam pelaksanaannya diserahkan pada perguruan tinggi
Baca juga :