Proses Pengadaan Melalui e-Purchasing

Proses Pengadaan Melalui e-Purchasing

Sesuai ketentuan pasal 10 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah “K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I”.

E-Purchasing dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada
SPSE yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)

Ketentuan mengenai E-Purchasing juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 205 tentang E-Purchasing.

e-Purchasing merupakan proses pembelian barang jasa pemerintah secara elektronik, dimana barang yang akan dibeli sudah terdaftar pada katalog elektronik.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Keuntungan menggunakan, e-purchasing diantaranya meningkatkan efisiensi belanja sebagai contoh apabila penyedia barang akan melakukan penawaran kesejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka penyedia harus membuat paket dokumen lelang sebanyak paket pekerjaan. Jika menggunakan e-purchasing maka penyedia hanya perlu mengupload sekali melalui katalog elektronik.

Keuntungan yang kedua berupa efisiensi  dari proses kompetisi, semakin banyak produk yang masuk, maka penyedia akan saling membandingkan harga produknya masing-masing. Jika ada satu produk yang lebih murah, dengan kualitas sama maka kompetitor bisa minta negosiasi ulang untuk diturunkan harganya.

E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. (*ibar)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *