Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai Aparatur Sipol Negara (ASN) yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 127 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Sistem Informasi ASN berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Sedangkan pada Pasal 128 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN.
Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud paling kurang memuat:
- data riwayat hidup;
- riwayat pendidikan formal dan non formal;
- riwayat jabatan dan kepangkatan;
- riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
- riwayat pengalaman berorganisasi;
- riwayat gaji;
- riwayat pendidikan dan latihan;
- daftar penilaian prestasi kerja;
- surat keputusan; dan
- kompetensi.