Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaligondang Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Sabtu siang (27/1) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas capaian kinerja Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yang telah dilaksanakan oleh 107 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se wilayah Kecamatan Kaligondang.
Disampaikan oleh Divisi Hukum PPK Kaligondang, Arief Rahmat Hidayat, rakor yang diselenggarakan di Pendopo Aboebakar Kecamatan Kaligondang ini juga membahas tentang teknis pelaporan sementara hasil pencoklitan, teknis pelaksanaan monitoring terhadap PPDP baik dari PPS maupun PPK serta penilaian kinerja kepada PPDP/TPS oleh KPU.
Selain itu juga dilaksanakan identifikasi kebutuhan logistik PPDP.
Sementara itu, peserta rakor yang terdiri dari 18 orang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan persoalan – persoalan yang muncul saat pencoklitan.
Persoaalan yang dijumpai dilapangan saat pencoklitan diantaranya adanya pemilih yang terdaftar di lebih dari satu tempat tinggal, di temukannya para perantuan yg belum bisa di pastikan akan kepulangannya saat hari H pencoblosan. Selain itu juga adanya kepemilikan identitas ganda artinya pemilih memiliki 2 identitas, yang pertama identitas di tempat kelahiran kemudian mereka merantau dan membuat identitas lagi di perantauan namun tidak sesuai prosedur.
Dijelaskan oleh Divisi Mutarlih PPK Kaligondang,Tri Adhi Saputra “Sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota “Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan. Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, sesuai dengan data identitas terbaru yang dimiliki”.
Kepada pemilih yang telah terdaftar diberikan tanda bukti terdaftar menggunakan formulir Model A.A.1-KWK yang merupakan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih.
Dan pada tempat tinggal Pemilih tersebut ditempeli stiker Coklit menggunakan formulir Model A.A.2-KWK yang merupakan Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian.
Selanjutnya, disampaikan oleh Arief “Untuk memudahkan kontrol terhadap kinerja PPDP, maka PPDP diminta untuk melaporkan hasil pencoklitan paling tidak setiap 10 hari sekali kepada PPK untuk diteruskan ke KPUD Kabupaten Purbalingga”. (*ibar)