Penaruban-Kaligondang. Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi dan transparansi, Pemerintah Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah publikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017.
Keterangan foto : Kepala Desa Penaruban, berfoto di depan APBDes Tahun 2017 yang dipublikasikan melalui papan informasi
Media publikasi APBDes yang digunakan oleh Pemerintah Desa Penaruban berupa media luar Ruang dengan mencetak dan menempelkan APBDes dengan Ukuran besar yang dipasang pada papan informasi.
Papan informasi tentang APBDes ini sebagai salah satu wujud implementasi dari ketentuan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa “Dalam Melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan Prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, Bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”.
Berbeda dengan Desa lain yang mempublikasikan APBDes dalam bentuk info grafis yang mencantumkan pendapatan dan belanja desa secara global, Pemerintah Desa Penaruban mempublikasikan APBDes secara rigit, terinci mulai dari sumber pendapatan, belanja pegawai, belanja operasional perkantoran, belanja bidang pembangunan dan lainnya.
pelopor transparansi anggaran desa, salut untuk desa penaruban
Wowwwww….saludddddd…jempol buat desa Penaruban
Kalau semua desa bisa seperti ini, tentu akan berdampak baik, patut dijadikan contoh.