Warga masyarakat di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, kini dapat menyalurkan aspirasi dan keluhan yang berkaitan dengan jalan dan jembatan melalui nomor WharsApp 085227268470 dan nomor 0811277706 atau melalui facebook fanpage Bina Marga DPU-PR.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 050/1087.A/2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga.
Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kinerja pemeliharaan jalan dan jembatan serta meningkatkan kecepatan respon terhadap keluhan / Aspirasi masyarakat.
SE tersebut mendasari pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan.
Informasi mengenai aduan kerusakan jalan juga disebutkan pada status Fanpage Bina Marga Dpu-Pr Purbalingga Tanggal 16 Juli 2017 pukul 20.11 Wib, tertulis “Potret dan Laporkan kerusakan jalan dan jembatan (status jalan Kabupaten) yang anda jumpai, lampirkan identitas pelapor dan lokasi kerusakan dengan lengkap” (*ibar)
Ayo manfaatkan untuk penataan infrastruktur pelayanan publik yang lebih baik. Pengelola akun WA harus mampu mendorong kebijakan yang lebih baik
Siap, Pak Gedhe…