Pastikan Kendaraan Anda Telah Laik Jalan, Karena Keselamatan Bukan Suatu Kebetulan
Salah satu fungsi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga adalah melaksanakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pengujian Kendaraan Bermotor atau sering disebut uji Kir merupakan serangkaian proses pemeriksaan teknis kendaraan bermotor angkutan baik angkutan orang maupun angkutan barang. Pelaksanaan uji Kir dilaksanakan oleh penguji yang memenuhi syarat,. Adapun tujuan uji Kir salah satunya adalah untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap pengguna angkutan umum, dan menjamin kelaikan teknis kendaraan untuk beroperasi .
Pelaksanaan uji Kir mulai dari proses pendaftaran, pengecekan kelengkapan administrasi, dan pemeriksaan kendaraan secara teknis yang meliputi :
- Pemeriksaan fungsi rem, kekuatan rem 50% dari berat sumbu
- Pemeriksaan fungsi klakson, lampu, speedometer, kaca
- Pemeriksaan sitem kemudi
- uji emisi / gas buang,
Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan Setiap 6 bulan sekali dan apabila terlambat melaksanakan uji Kir dikenakan denda sebesari 2% dari pokok retribusi.
Rata rata dalam 1 bulan Dinhubkominfo Kabupaten Purbalingga melayani 800 s/d 1.000 mobil angkutan yang melaksanakan uji kir. Biasanya hari padat adalah hari Senin dan hari Jum’at sekitar 60 sd 70 kendaraan yang dilayani
Sebagai tanda bukti lolos uji kir, akan diberikan buku uji dan plat uji.