Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 07 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
Persyaratan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur & Komanditer;
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan bahan hukum;
3 Surat Permohonan Bermaterai Cukup;
4. Fotokopi SBU (Sertifikat Badan Usaha);
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
6. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum
8. Fotokopi Surat Ketrampilan Ahli (SKA) dan Surat Ketrampilan Teknik (SKT)
9. Fotokopi NPWP;
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 5(Lima) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 3 (Tiga) Tahun;
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009