Persyaratan Izin Jasa Konstruksi Usaha

Dasar Hukum

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 07 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.

Persyaratan

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur & Komanditer;
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan bahan hukum;
3 Surat Permohonan Bermaterai Cukup;
4. Fotokopi SBU (Sertifikat Badan Usaha);
5. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
6. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum
8. Fotokopi Surat Ketrampilan Ahli (SKA) dan Surat Ketrampilan Teknik (SKT)
9. Fotokopi NPWP;

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 5(Lima) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 3 (Tiga) Tahun;

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *