Dasar Hukum
Perda Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kabupaten Purbalingga
Berikut ini Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kabupaten Purbalingga :
- Fotokopi KTP untuk pengusaha perseorangan
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kegiatan penyelenggaran usaha pariwisata beserta maksud dan tujuannya
- Fotokopi izin teknis yang meliputiIMB, HO, Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
- Surat Pernyataan dari pengusaha bahwa semua dokumen adalah absah, benar dan sesuai fakta
- Rekomendasi dari SKPD yang membidangi Pariwisata yang menerangkan bahwa telah dipenuhinya persyaratan dasar usaha pariwisata
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 7(Tujuh) hari kerja.
Masa Berlaku
Tentative , Berlaku 3 (tiga) Tahun
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009