Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dasar Hukum

Perda Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kabupaten Purbalingga

Berikut ini Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kabupaten Purbalingga :
  1. Fotokopi KTP untuk pengusaha perseorangan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang mencantumkan kegiatan penyelenggaran usaha pariwisata beserta maksud dan tujuannya
  3. Fotokopi izin teknis yang meliputiIMB, HO, Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
  4. Surat Pernyataan dari pengusaha bahwa semua dokumen adalah absah, benar dan sesuai fakta
  5. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi Pariwisata yang menerangkan bahwa telah dipenuhinya persyaratan dasar usaha pariwisata
Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 7(Tujuh) hari kerja.

Masa Berlaku

Tentative , Berlaku 3 (tiga) Tahun

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *