Sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan baik secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/ ataupun laporan manual.
Namun sesuai informasi yang tertera pada situs https://djponline.pajak.go.id/ setidaknya ada 5 (lima) Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga tidak wajib lapor SPT Tahunan. Berikut ini kriteria sebagai Wajib Pajak non efektif :
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas. Berikut cotoh dokumennya :
https://bralink.id/wp-content/uploads/2021/03/7.-Formulir-Penetapan-WP-Non-Efektif.xls
https://bralink.id/wp-content/uploads/2021/03/8.-Formulir-Pengaktifan-Kembali-WP-Non-Efektif.xlsx
Baca juga : https://bralink.id/cara-lapor-pajak-tahunan-pribadi-secara-online/