Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Berikut ini cara membuat Laporan Pajak Tahunan Secara Online

  • Buka web https://djponline.pajak.go.id/ pada browser
  • Ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pasword
  • Pilih menu “Lapor”, Lalu klik pada pilihan / icon “e-Filing” atau “Formulir SPT Elektronik”
  • Klik pada tombol berwarna biru yang bertuliskan “Buat SPT”

Selanjutnya isi Formulir SPT tahunan dengan cara klik pada “Ya” atau tombol “Tidak” sesuai dengan kondisi yang akan dilaporkan dengan pertanyaan-pertanyaan pada Formulir SPT sebagai berikut :

  1. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
  2. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?
  3. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
  4. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan :

Dengan bentuk formulir
Dengan panduan
Dengan upload SPT

SPT 1770 S dengan panduan

Halaman ke 1 dari 18

Data Formulir :

  • Tahun Pajak, misal diisi tahun 2020
  • Status SPT, terdapat dua pilihan yaitu “Normal” dan “Pembetulan”
  • Pembetulan Ke

Klik tombol biru yang berada di pojok kiri bawah yang bertuliskan “Selanjutnya

Halaman ke 2 dari 18 :

Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, Klik menu “Tambah” dengan isian sebagai berikut:

  • Jenis Pajak
  • NPWP Pemotong/Pemungut Pajak *
  • Nama Pemotong/Pemungut Pajak
  • Nomor Bukti Pemotongan/ Pemungutan *
  • Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan *
  • Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut

Halaman ke 3 dari 18. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

Halaman ke 4 dari 18 : Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya? :

Halaman ke 5 dari 18 : Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri?

Halaman ke 6 dari 18 : Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?

Halaman ke 7 dari 18 : Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?

Halaman ke 8 dari 18, untuk pengisian Harta Kekayaan yang dimiliki, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan

Halaman ke 9 dari 18 : Apakah Anda memiliki utang?
Halaman ke 10 dari 18 : Apakah Anda memiliki Tanggungan?
Halaman ke 11 dari 18 : Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?
Halaman ke 12 dari 18 : Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Halaman ke 13 dari 18 : Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?
Halaman ke 14 dari 18 : Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25?

14a. PPh Yang dibayar Sendiri → PPh Pasal 25 Apakah Anda sudah membayar STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)?

14b. PPh Yang dibayar Sendiri → STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)

Halaman ke 15 dari 18 Penghitungan Pajak Penghaslian (PPh)
Halaman ke 16 dari 18 Proses Kurang/Lebih Bayar
Halaman ke 17 dari 18. Halaman persetujuan

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. Klik Setuju/Agree

Pilih media pengiriman Kode Verifikasi, bisa melalui Email atau SMS

Selanjutnya Klik Kirim

Akan muncul pesan “SPT Anda berhasil dikirim, Bukti Penerimaan Elektronik telah dikirimkan ke email Anda”

Baca juga : https://bralink.id/berikut-cara-membuat-pin-ebilling-pajak-go-id/

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *