Berdasarkan Permen PAN & RB No 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, berikut ini diantaranya butir kegiatan Analis Kebijakan Muda :
- Menulis artikel di media massa
- Menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
- Melakukan diseminasi kebijakan
- Melakukan advokasi kebijakan
- Melakukan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan.
- Menyelenggarakan konsultasi , dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
- Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
- Melakukan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
- Melakukan Fokus Group Diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan
- menyediakan rekomendasi kebijakan
- Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
- Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi implementasi Kebijakan (evaluasi)
- Menyediakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
Selengkapnya dapat diundah pada file berikut