Tahukah kamu kalau pada pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang kita akan mendapatkan 5 kertas suara dengan warna yang berbeda?
Pemilihan Umum pada tanggal 17 April mendatang disebut sebagai Pemilu Serentak dimana pemilihan presiden untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI dilaksanakan bersamaan dalam satu waktu.
Nantinya di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita akan diberi 5 lembar kertas suara yang akan kita gunakan untuk memberikan hak suara kita untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD (Kabupaten), Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI.
Masing-masing kertas suara yang digunakan untuk mencoblos memiliki warna yang berbeda-beda yaitu :
- Kertas suara dengan warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
- Kertas suara dengan warna hijau untuk memilih Anggota DPRD (Kabupaten),
- Kertas suara dengan warna biru untuk memilih Anggota DPRD Provinsi,
- Kertas suara dengan warna kuning untuk memilih Anggota DPR RI,
- Kertas suara dengan warna merah untuk memilih Anggota DPD RI.