Dibalik ramainya pemberitaan di media sosial, televisi dan pemberitaan online tentang OTT di Kabupaten Purbalingga, ada trending topic lain yang hanya dibicarakan di kalangan Perangkat Desa di Purbalingga yang menurut saya jauh lebih menarik, yaitu kabar tentang adanya pengangkatan Sekretaris Desa melalui jalur mutasi
Setidaknya ada 222 kekosongan Perangkat Desa khususnya Sekretaris Desa di 224 Desa yang ada di Purbalingga. Kekosongan jabatan ini tentunya berpengaruh terhadap jalannya roda Pemerintahan di tingkat desa. Walaupun selama ini kekosongan jabatan tersebut dirangkap oleh perangkat desa yang lain sebagai Penjabat (Pj.) Sekdes.
Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, maka perlu diisi oleh Sekdes yang definitif. Sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga tanggal 3 Mei 2018 Nomor 141.1/000426/2018 tentang Pelaksanaan Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, maka desa-desa yang dijabat oleh Kepala Desa definitif dapat segera melaksanakan proses pengisian kekosongan perangkat desa melalui mekanisme mutasi.
Keterangan foto : Pelantikan Sekdes Kajongan Kecamatan Bojongsari -Purbalingga
Mendasari ketentuan pasal 17 Peraturan Bupati Purbalingga nomor 27 tahun 2018, mutasi jabatan Perangkat Desa harus dikonsultasikan kepada Camat dan Kepala Desa wajib memberitahukan kepada BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakannya mutasi.
Kepala Desa melakukan penilaian kinerja perangkat desa yang akan dimutasi dengan materi penilaian masa kerja, penilaian jenjang pendidikan dan penilaian kompetensi.
Penilaian kompetensi terdiri dari kemampuan mengoperasikan komputer, kemampuan melaksanakan pekerjaan didasarkan pada pernah tidaknya memimpin rapat di Desa, menyusun raperdes, memfasilitasi sengketa masyarakat, mengelola keuangan dan atau aset milik desa serta pernah mengikuti pelatihan / diklat minimal di tingkat Kecamatan.
Selain itu juga dilakukan penilaian prestasi kerja yang didasarkan pada pelaksanaan tugas serta penilaian disiplin yang didasarkan pada kehadiran perangkat desa.
Di beberapa Desa di Purbalingga proses mutasi perangkat desa menjadi Sekretaris Desa sudah selesai hingga tahapan pelantikan seperti halnya di Desa Candinata Kecamatan Kutasari. Sebagaimana dilansir dari website resmi Pemerintahan Desa Candinata, candinata.desa.id “Pada awal bulan bulan Mei 2018 Pemerintah Desa(Pemdes) Candinata mengadakan seleksi Perangkat Desa yang ada untuk ditetapkan sebagai sekretaris desa“.
Disebutkan bahwa seleksi penilaian perangkat desa Candinata untuk mutasi sebagai Sekretaris Desa pada hari sabtu (02/06/2018), nilai tertinggi diperoleh oleh Kepala Dusun II atas nama Mirun. Selanjutnya Mirun dilantik sebagai Sekdes pada hari Jum’at(08/06/2018).
Sementara itu, dari 13 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Bojongsari seluruhnya sudah melaksanakan mutasi dan pelaksanaan pelantikan terakhir dilaksanakan hari ini. Seperti dijelaskan oleh Kaur Keuangan Desa Metenggeng, Suyanti saat dikonfirmasi melalui WA, “Tadi jam 5 sore dilaksanakan pelantikan Sekdes di Desa Metenggeng. Pejabat yang di lantik Kasi Pemerintahan, Sunaryo yang mutasi menjadi Sekdes. Dari 13 Desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, seluruhnya sudah melaksanakan pelantikan dan yang terakhir tadi sore di Metenggeng”. (*ibar)
Yg bagian “MENARIKNYA” gmn n dmn… ga dijelasin Bude ?