Berikut ini Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2019 sesuai Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
- Daerah Pemilihan (Dapil) Purbalingga 1 meliputi kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi dengan jumlah penduduk 192.796.
- Dapil Purbalingga 2 yang meliputi kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi dengan jumlah penduduk 216.054
- Dapil Purbalingga 3 yang meliputi kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet mempunyai alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi dengan jumlah penduduk 196.148.
- Dapil Purbalingga 4 yang meliputi kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk 198.327.
- Dapil Purbalingga 5 yang meliputi kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan mempunyai alokasi kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi dengan jumlah penduduk 149.979.