Home / Pemerintahan / Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pileg 2019

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pileg 2019

Berikut ini Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2019 sesuai Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

  1. Daerah Pemilihan (Dapil) Purbalingga 1 meliputi kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi dengan jumlah penduduk 192.796.
  2. Dapil Purbalingga 2 yang meliputi kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi dengan jumlah penduduk 216.054
  3. Dapil Purbalingga 3 yang meliputi kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet mempunyai alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi dengan jumlah penduduk 196.148.
  4. Dapil Purbalingga 4 yang meliputi kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk 198.327.
  5. Dapil Purbalingga 5 yang meliputi kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan mempunyai alokasi kursi sebanyak 7 (tujuh) kursi dengan jumlah penduduk 149.979.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *