SE Menteri PANRB -Instansi Pemerintah Agar Menerapkan Scan QR Code PeduliLi ndungi

SE Menteri PANRB -Instansi Pemerintah Agar Menerapkan Scan QR Code PeduliLi ndungi

Tertanggal 6 September 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenterI PANRB Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintahan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dalam rangka antisipasi pembukaan sektor non esensial secara bertahap.

Isi dari SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021 diantaranya tentang Penguatan Protokol Kesehatan Instansi Pemerintah, dimana Pejabat pembina Kepegawian pada Instansi Pemerintah agar :

  • Menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemerikasan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya.
  • Menerapkan scan digital code (QR CODE) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dan
  • Melakukan penguatan peran tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (Crisis Center) di lingkungan instansi masing-masing sesuai SE Menteri PANRB Nomor 69 Tahun 2020

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *