Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah bantuan dana dari Pemerintah Daerah yang peruntukan dan penggunaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum :
- PERBUB NO 41 TAHUN 2017 tentang Perubahaan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang tata cata Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Purbalingga.
- SK Bupati Purbalingga Nomor 900/250 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Nomor 900/21 tahun 2017 tentang Perubahan Alokasi Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Tahun 2017
Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017, untuk Desa di wilayah Kecamatan Kaligondang, sebagai berikut :
- Pembangunan Jalan baru makadam Dusun Mlayang Desa Sidareja : 150juta
- Pembangunan Rabat beton dan talud Desa Sinduraja : 70juta
- Pembangunan jalan lingkar Desa Brecek : 200juta
- Pembangunan jembatan Desa Arenan : 200juta
- Pengaspalan jalan kalipasung Desa Kembaran Wetan : 200juta.
- Pengaspalan Drainase jalan Desa Penolih : 100juta
- Pendampingan TMMD Desa Pagerandong : 10juta
- TMMD Sengkuyung II Desa Pagerandong : 550juta